Politikal – Dugaan ketidaksesuaian pengelolaan limbah cair kembali mencuat di Gorontalo.
Sejumlah dapur operasional MBG dilaporkan belum menerapkan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi ketentuan teknis.
Berdasarkan penelusuran lapangan, sebagian fasilitas dapur disebut hanya menggunakan tangki septik sederhana untuk menampung limbah.
Cara ini dinilai belum mampu mengolah limbah dapur yang mengandung minyak, lemak, serta bahan kimia rumah tangga.
Secara teknis, pembangunan IPAL seharusnya disesuaikan dengan volume limbah yang dihasilkan setiap hari.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan antara kapasitas instalasi dengan jumlah limbah yang dihasilkan.
Bahkan, dalam beberapa lokasi, tidak ditemukan sistem IPAL yang memadai.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa limbah dibuang tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai, sehingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki sistem pengolahan limbah yang sesuai standar.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2014.
Aturan tersebut mewajibkan limbah diolah sebelum dibuang, memenuhi baku mutu lingkungan, serta membuka ruang sanksi bagi pelanggaran, mulai dari administratif hingga pidana.
Di sisi lain, dokumen Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi dasar operasional dapur dinilai belum mengatur secara rinci standar teknis IPAL.
Hal ini membuka celah penerbitan izin tanpa pemeriksaan teknis yang mendalam terhadap sistem pengolahan limbah.
Lembaga Swadaya Green Leave, Anto Margarito, menegaskan bahwa kewajiban IPAL bukan sekadar norma teknis, tetapi perintah hukum yang mengikat.
“Aturannya sudah sangat jelas. Dalam Undang-Undang lingkungan hidup, setiap kegiatan usaha wajib mengelola limbahnya sebelum dibuang. Kalau IPAL tidak ada atau tidak sesuai standar, itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk kategori pelanggaran hukum lingkungan,” tegas Anto, Selasa(7/4/2026).
Ia menambahkan bahwa pendekatan “asal ada fasilitas” tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“IPAL itu harus dihitung—kapasitasnya, jenis pengolahannya, sampai hasil akhirnya. Kalau hanya pakai tangki septik untuk limbah dapur, itu jelas tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang diatur pemerintah.”
Lebih lanjut, Anto Margarito menekankan bahwa aparat pengawas tidak boleh mengabaikan ketentuan tersebut.
“IPAL bukan hanya pelengkap izin, melainkan syarat utama operasional. Jika tidak ada atau tidak sesuai standar, kegiatan tersebut berpotensi melanggar hukum,Pemerintah tidak boleh kompromi. Kalau aturan dilanggar, maka penegakan hukum harus berjalan. Kalau tidak, maka ini akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang pelanggaran yang lebih luas.”
Temuan ini juga memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan.
Verifikasi sistem IPAL diduga lebih banyak dilakukan secara administratif dibandingkan pengecekan langsung di lapangan.
Padahal, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan.
Lemahnya kontrol berpotensi memicu pelanggaran serupa secara berulang.
Jika tidak segera ditangani, pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar dapat berdampak luas.
Mulai dari pencemaran air tanah, gangguan lingkungan, hingga risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Dalam regulasi yang berlaku, pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif seperti teguran dan pencabutan izin.
Untuk pelanggaran berat, ancaman pidana penjara dan denda juga dapat dikenakan.
Secara keseluruhan, kasus ini mengindikasikan masih lemahnya penerapan standar IPAL di lapangan, serta belum optimalnya pengawasan.
Tanpa langkah tegas, persoalan ini berpotensi berkembang menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan publik.














