Politikal – Penanganan kasus temuan emas batangan seberat ~1 kilogram di Bandara Djalaluddin, pada Sabtu (28/3/2026), terus bergulir.
Penyidik mengungkapkan tim baru saja kembali dari rangkaian pemeriksaan untuk memperkuat proses penyidikan.
“Tim sudah kembali tadi pagi dari Laboratorium Forensik dan pemeriksaan di DPMPTSP Manado.” ujar Kasat Reskrim, Sabtu, (11/4/2026).
Setelah sebelumnya dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik kini bersiap melangkah ke tahap berikutnya dengan melibatkan ahli.
Polres Gorontalo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, Andrian Pratama menyampaikan bahwa pemeriksaan ahli dari kementerian terkait akan segera dijadwalkan untuk mendalami aspek teknis perkara.
“Berikutnya kita mau jadwalkan pemeriksaan ahli di kementerian,” Lanjut Andrian.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan legalitas emas yang ditemukan, termasuk menelusuri asal-usulnya serta kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Hingga kini, penyidik masih fokus pada penguatan alat bukti dan belum menetapkan tersangka.
Sebelumnya, pada konferensi pers 2 April, Kapolres Gorontalo, Ki Ide Bagus Tri, menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan berupa lima keping emas dengan total berat mencapai 1.000,04 gram atau sekitar 1 kilogram.
“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Barang bukti merupakan hasil temuan dari pihak Bandara Djalaluddin yang kemudian diserahkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapolres.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan, lima keping emas tersebut memiliki rincian berat masing-masing 0,12 gram, 95,16 gram, 146,17 gram, 3,68 gram, dan 754,91 gram.
Kapolres mengungkapkan, pihaknya menduga emas tersebut berasal dari aktivitas tambang ilegal.
Untuk mendalami hal itu, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul emas serta pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Redaksi Politikal.co.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas penegakan hukum, serta kepentingan publik.














