HeadlineKota Gorontalo

Dari Sumur Bor ke PDAM, Ini Langkah Baru Pemkot Gorontalo

×

Dari Sumur Bor ke PDAM, Ini Langkah Baru Pemkot Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi : AI

Politikal – ‎Pemerintah Kota Gorontalo melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Muara Tirta menerbitkan Surat Edaran Nomor 689 Tahun 2026 tentang himbauan penggunaan air minum Perumdam bagi pelaku usaha perhotelan, rumah makan, dan ritel di wilayah Kota Gorontalo.

Direktur Perumdam Muara Tirta Kota Gorontalo, Ir. Lucky Paudi, melalui Juru Bicara PDAM Muara Tirta, Agung Datau, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengendalikan pemanfaatan air tanah yang dinilai semakin berlebihan.

“Surat edaran ini menjadi langkah preventif pemerintah dalam menjaga ketersediaan air bersih yang higienis dan terstandarisasi, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Agung, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga :  Negara Kalah di Meja Sendiri, Kantah Kota Gorontalo “Injak” Rekomendasi Ombudsman dan DPRD Provinsi

‎Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pemerintah daerah memandang perlu mengatur kembali penggunaan sumber daya air guna mencegah dampak lingkungan seperti penurunan permukaan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut di kawasan perkotaan.

‎Himbauan ini ditujukan kepada tiga sektor utama, yakni pelaku usaha perhotelan dan penginapan, rumah makan, restoran, kafe, serta toko ritel, swalayan, dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga :  GMNI Ancam Berkemah di Depan ATR/BPN Jika Tak Ditemui Nusron Wahid

‎Melalui edaran tersebut, Wali Kota Gorontalo mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan dan menggunakan layanan air minum Perumdam sebagai sumber utama operasional, serta membatasi penggunaan air tanah secara mandiri seperti sumur bor.

Selain itu, pelaku usaha juga diminta memastikan kualitas air yang digunakan telah memenuhi standar kesehatan sesuai regulasi yang berlaku melalui pengawasan berkala dari Perumdam.

‎Setiap pemanfaatan air juga wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air.

Baca Juga :  PTDH Saja Tak Cukup, Pakar Dorong Kasus Cosmas Diproses Pidana

‎Agung menegaskan, partisipasi pelaku usaha sangat penting dalam mendukung upaya konservasi air tanah dan pembangunan berkelanjutan di Kota Gorontalo.

“Dukungan dari seluruh pelaku usaha menjadi kunci agar pengelolaan sumber daya air di daerah ini tetap terjaga dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Pemkot Gorontalo berharap surat edaran ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait, sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga lingkungan dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *