Politikal – Dugaan kejanggalan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencuat di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Seorang nasabah mengaku diminta menyerahkan sertifikat rumah saat hendak mencairkan pinjaman yang sebelumnya disebut telah disetujui tanpa agunan.

WN (31), anak dari nasabah mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula saat orang tuanya mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp40 juta dengan tenor 36 bulan pada pertengahan 2023.
Menurut dia, setelah melalui proses verifikasi dan penilaian, permohonan kredit tersebut disetujui oleh pihak bank. Kedua orang tuanya kemudian mendatangi kantor BRI untuk menyelesaikan tahapan pencairan dana.

Namun saat proses pencairan berlangsung di BRI Unit Suwawa, petugas bank disebut meminta sertifikat rumah milik orang tuanya.
Meski merasa heran, orang tuanya tetap memenuhi permintaan tersebut. Mereka pulang ke rumah untuk mengambil sertifikat dan kembali menyerahkannya kepada pihak bank.

“Dari sini saya melihat mulai ada kejanggalan. Jika Pinjaman KUR ini disetujui tanpa anggunan, lalu utuk apa serifikat itu diminta,” katanya, Kamis (11/06/2026).
“Kenapa sertifikat rumah itu baru diminta saat proses pencairan dana akan dilakukan,” lanjutnya.

WN menuturkan, hingga pencairan dilakukan, tidak ada perubahan terhadap skema pinjaman yang diajukan orang tuanya.
Menurut dia, orang tuanya hanya diminta menandatangani dokumen pencairan tanpa mengubah jenis maupun syarat kredit.

Ia kemudian mempertanyakan alasan permintaan sertifikat tersebut karena pengajuan KUR yang diajukan sebelumnya tidak mensyaratkan jaminan.
“Jadi saat sertifikat ini diminta oleh pihak bank dan tersimpan di sana, statusnya apa? Kan bukan agunan, lalu apa? Tidak mungkin titipan. Itu lebih aneh lagi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Gorontalo selaku kantor cabang yang membawahi BRI Unit Suwawa belum memberikan tanggapan resmi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan tim media ini dengan mendatangi kantor BRI Cabang Gorontalo pada Kamis (4/6/2026).
Namun, seorang pejabat yang mengaku sebagai salah satu manajer menyatakan tidak bersedia memberikan pernyataan yang dapat dipublikasikan.
Sebagai informasi, KUR merupakan program pembiayaan yang disiapkan pemerintah untuk memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sejak pertama kali diluncurkan pada 2007, skema KUR terus mengalami perkembangan, baik dari sisi batas pinjaman maupun besaran bunga yang ditetapkan pemerintah.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro melalui kebijakan KUR dengan persyaratan yang lebih sederhana, termasuk ketentuan mengenai jaminan untuk pinjaman pada plafon tertentu.
Saat pandemi Covid-19, batas pinjaman tanpa agunan kembali mencapai Rp50 juta pada 2020 dan meningkat menjadi Rp100 juta pada 2021 sebagai bagian dari kebijakan pemulihan ekonomi nasional.
Aturan tersebut juga membuka peluang pengajuan berulang serta memuat ketentuan sanksi bagi lembaga penyalur yang melanggar aturan.












