HukumOpini

Bisakah Pengakuan Bersalah Berdampingan Dengan Noodweer

×

Bisakah Pengakuan Bersalah Berdampingan Dengan Noodweer

Sebarkan artikel ini

Oleh: Rasid H. Sayiu, SHI – Praktisi Hukum

Modernisasi hukum acara pidana Indonesia terus bergerak menuju sistem peradilan yang lebih cepat, efisien, dan adaptif. Salah satu gagasan yang mulai diperkenalkan adalah mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining). Melalui mekanisme ini, proses pemeriksaan perkara dapat dialihkan dari acara pemeriksaan biasa menuju acara pemeriksaan singkat, karena terdakwa telah mengakui tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Dalam praktiknya, mekanisme ini dipandang mampu mengurangi beban pengadilan dan mempercepat kepastian hukum. Namun, di balik orientasi efisiensi itu, terdapat persoalan mendasar yang mengoyak konsistensi hukum pidana: Apakah seseorang yang telah menerima mekanisme pengakuan bersalah masih dapat menyatakan bahwa tindakannya sebenarnya dibenarkan hukum?

Untuk menjawabnya, kita perlu membedah konstruksi hukum dari kedua konsep yang tampak saling bertabrakan ini.

Pengakuan Bersalah: Antara Formalitas dan Penerimaan Substantif

Dalam mekanisme plea bargaining, pengakuan bersalah tidak hanya berdampak pada posisi terdakwa, tetapi juga merombak prosedur pemeriksaan itu sendiri. Ketika terdakwa mengakui tindak pidana, ia secara sadar melepaskan hak untuk menguji saksi-saksi (cross-examination) dan hak atas pembuktian penuh. Pada titik ini, negara tidak lagi menempatkan perkara tersebut sebagai perkara yang memerlukan pembuktian penuh.

Hal ini diatur dalam Pasal 205 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana Hakim wajib memastikan pengakuan terdakwa memenuhi syarat tertentu sebelum menentukan perkara diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Baca Juga :  ‎Apa Gunanya Alfamart di Gorontalo ?

Konstruksi ini menunjukkan bahwa perubahan mekanisme pemeriksaan bukan sekadar konsekuensi administratif. Acara pemeriksaan singkat dibangun di atas satu asumsi fundamental: Terdakwa menerima keberadaan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Pengakuan bersalah haruslah mencerminkan penerimaan terhadap substansi tindak pidana, penerimaan atas adanya korban, dan tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan.

Noodweer: Penghapusan Sifat Melawan Hukum

Di sisi lain, hukum pidana mengenal adanya alasan pembenar/penghapus pidana (strafuitsluitingsgrond), salah satunya adalah pembelaan terpaksa atau noodweer. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan bahwa seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa terhadap serangan melawan hukum tidak dipidana.

Dalam doktrin hukum pidana, noodweer bukan sekadar alasan penghapusan pidana, melainkan alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan. Hal ini dipertegas dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP: “Setiap tindak pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.”

Konsekuensi logisnya sangat jelas jika suatu tindakan dibenarkan hukum karena noodweer, maka sifat melawan hukumnya hilang. Ketika sifat melawan hukum hilang, dasar untuk menyatakan adanya tindak pidana juga runtuh.

Baca Juga :  Korlap Aksi Diteror, Aliansi Pastikan Perlawanan terhadap Mafia Batu Hitam Gorontalo Terus Berlanjut

Paradoks Logis: Mengakui Tindak Pidana Sambil Membenarkannya

Di titik inilah persoalan memuncak. Bagaimana jika setelah menerima mekanisme pengakuan bersalah dan memperoleh acara pemeriksaan singkat, terdakwa tetap berargumentasi bahwa tindakannya adalah noodweer?

Secara konseptual, sulit mempertahankan posisi ini. Sebab alasan fundamental pengakuan bersalah bukan pada pengakuan bahwa terdakwa melakukan suatu tindakan fisik tertentu (misalnya memukul), melainkan pada pengakuan terhadap keberadaan tindak pidana itu sendiri. Disis lain alasan pembenar seperti noodweer memang tidak menyangkal adanya perbuatan fisik, tetapi ia menyangkal sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.

Orang yang mengajukan noodweer pada dasarnya tidak mengatakan: “Saya bersalah.” Ia justru mengatakan: “Perbuatan saya dibenarkan hukum karena dilakukan untuk mempertahankan diri.” Sementara orang yang mengajukan pengakuan bersalah esensinya dia sedang berkata bahwa benar dia telah melakukan tindak pidana sebagaiman yang didakwakan JPU.

Inilah letak paradoksnya. Di satu sisi, negara mengubah mekanisme pemeriksaan menjadi acara singkat karena terdakwa dianggap telah menerima substansi tindak pidana. Namun di sisi lain, terdakwa masih memperdebatkan unsur paling mendasar dari tindak pidana tersebut, yaitu sifat melawan hukumnya. Mekanisme pengakuan bersalah dibangun di atas asumsi adanya tindak pidana, sementara noodweer justru menegasikan tindak pidana itu.

Baca Juga :  ‎Mustafa Yasin, Haji yang Dipermainkan, dan Ujian Nyali Penegak Hukum ‎

Efisiensi Prosedural vs Konsistensi Substantif

Apabila kondisi kontradiktif ini tetap dibenarkan, pengakuan bersalah berpotensi kehilangan karakter substantifnya. Ia akan berubah menjadi sekadar strategi prosedural (forum shopping) untuk memperoleh mekanisme pemeriksaan yang lebih ringan atau singkat, sementara esensi keberadaan tindak pidananya sendiri masih diperdebatkan. Hal ini bertentangan dengan esensi pengakuan bersalah yang mensyaratkan penerimaan tuntas atas tanggung jawab pidana.

Persoalan ini penting bukan untuk membatasi hak pembelaan terdakwa, melainkan untuk menjaga konsistensi sistem pertanggungjawaban pidana. Jika terdakwa hendak mengajukan alasan pembenar seperti noodweer yang esensinya membantah adanya tindak pidana maka argumentasi tersebut tidak seharusnya masuk ke dalam mekanisme pengakuan bersalah. Alasan pembenar harus diuji dalam mekanisme acara pemeriksaan biasa yang menyediakan ruang pembuktian penuh.

Modernisasi hukum acara pidana memang penting untuk menjawab kebutuhan efisiensi peradilan. Namun, efisiensi prosedural tidak boleh dibangun di atas kontradiksi substantif. Sistem peradilan pidana yang rasional tidak hanya membutuhkan penyelesaian perkara yang cepat, tetapi juga konsistensi konseptual mengenai kapan seseorang benar-benar dianggap mengakui sebuah tindak pidana, dan kapan ia justru membuktikan bahwa perbuatannya bukanlah tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *