Provinsi Gorontalo

APRI Gorontalo Apresiasi IPR Perdana, Penambang Rakyat Tak Lagi Dicap Ilegal

×

APRI Gorontalo Apresiasi IPR Perdana, Penambang Rakyat Tak Lagi Dicap Ilegal

Sebarkan artikel ini

Politikal – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo.

Deputi V DPP APRI sekaligus Sekretaris DPW APRI Provinsi Gorontalo, Taufiq Hiola, menilai penerbitan IPR tersebut menjadi tonggak penting dalam penataan sektor pertambangan rakyat di daerah.

Menurut Taufiq, legalitas yang diberikan kepada koperasi tambang rakyat itu merupakan capaian besar karena memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang lokal.

“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPW APRI Provinsi Gorontalo yang di Nahkodai oleh Igrifan Hasan atas terbitnya IPR kepada Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo. Ini capaian luar biasa. Dan menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap penambang rakyat dan jalannya roda organisasi,” kata Taufiq, Sabtu (24/5/2026).

Ia menegaskan, hadirnya IPR akan membuat aktivitas pertambangan rakyat lebih tertata dan tidak lagi dipandang sebagai aktivitas ilegal.

Baca Juga :  Gusnar Ismail Ingin Posyandu Kembali Hidup seperti Era Orde Baru

“Dengan adanya legalitas ini, masyarakat penambang lokal tidak lagi dikejar-kejar persoalan hukum atau dicap sebagai pelaku PETI.

Mereka kini memiliki dasar hukum untuk bekerja secara resmi dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Taufiq juga memberikan apresiasi kepada dua tokoh penambang yang merupakan bagian dari DPW APRI Provinsi Gorontalo, yakni Muslim (Lim) dan Syarif Hasan, yang dinilai konsisten memperjuangkan terbitnya IPR bagi Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo.

Baca Juga :  Gusnar Buka Lomba Keroncong Alumni SMPP 56 Gorontalo

Selain itu, ia turut menyebut peran Limonu Hippy yang mewakili APRI Pohuwato dalam proses perjuangan tersebut.

Ia berharap IPR yang telah diterbitkan dapat berjalan lancar dan dikelola secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Taufiq juga mengingatkan agar koperasi tidak dipindahtangankan karena bertentangan dengan aturan perkoperasian.

Deputi V DPP APRI itu berharap penerbitan IPR perdana tersebut menjadi awal lahirnya koperasi-koperasi tambang rakyat lain yang legal, tertib, dan memenuhi ketentuan perundang-undangan di Gorontalo.

Baca Juga :  Pemprov Siap Wujudkan KODAM di Gorontalo, Target 2026–2027

Ia menegaskan APRI siap mendampingi masyarakat penambang yang ingin mengurus IPR.

Menurutnya, legalisasi tambang rakyat melalui IPR juga memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Pengelolaan sumber daya mineral secara legal dinilai dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“IPR ini bukan hanya soal izin, tetapi bagaimana kekayaan mineral di Gorontalo bisa memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan daerah. Jika dikelola dengan baik, sektor pertambangan rakyat akan menjadi penggerak ekonomi lokal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *