Provinsi Gorontalo

Imigrasi Gorontalo Deportasi Dua WN China, Diduga Survei PETI di Pohuwato

×

Imigrasi Gorontalo Deportasi Dua WN China, Diduga Survei PETI di Pohuwato

Sebarkan artikel ini

Politikal – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menjatuhkan tindakan deportasi dan penangkalan terhadap dua warga negara China berinisial KQ dan HZ setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Kedua warga negara asing tersebut diduga menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang mereka miliki. Temuan itu diperoleh setelah dilakukan serangkaian pengawasan dan pendalaman oleh petugas keimigrasian.

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pada 11 Juni 2026 mengenai keberadaan seorang warga negara asing yang diamankan di sekitar kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Merespons informasi tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Hasil penelusuran kemudian mengarah kepada dua warga negara China yang menginap di salah satu hotel di Kota Gorontalo. Sejak saat itu, petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas keduanya selama beberapa hari.

Baca Juga :  Wagub Idah Ajak ASN Gorontalo Aktif Tingkatkan Kompetensi

Pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 21.45 Wita, tim pengawas mendapati KQ dan HZ kembali ke hotel setelah melakukan perjalanan. Saat itu, keduanya terlihat membawa kantong plastik berwarna putih yang diduga berisi sampel material hasil pertambangan.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk meminta keterangan serta mengamankan dokumen perjalanan milik kedua warga negara asing itu.

Dari hasil pemeriksaan diketahui KQ mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan penjamin perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. Namun, petugas menemukan sejumlah foto dan video yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi PETI.

Sementara itu, HZ tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja pada perusahaan di bidang konstruksi. Dalam pemeriksaan, HZ mengaku hanya menemani perjalanan KQ dari Jakarta menuju Sulawesi Utara hingga Gorontalo dengan tujuan wisata.

Baca Juga :  Gusnar: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Motor Ekonomi Desa

Meski demikian, hasil pendalaman menunjukkan HZ juga berada di sejumlah titik pertambangan bersama KQ. Penelusuran intelijen turut mengungkap bahwa keduanya mengunjungi beberapa lokasi PETI di Kabupaten Pohuwato.

Informasi tersebut diperkuat melalui hasil pengawasan lapangan, dokumentasi yang diamankan petugas, serta keterangan selama proses pemeriksaan.

Berdasarkan seluruh temuan itu, petugas menyimpulkan kedua warga negara asing tersebut diduga melakukan survei sekaligus mengambil sampel material tambang di sejumlah lokasi. Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1). Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Keimigrasian yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp500 juta bagi orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal.

Baca Juga :  Gubernur Gusnar Pastikan Stok Beras Aman, Masyarakat Diminta Tenang

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menegaskan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Gorontalo akan terus diperkuat.

“Setiap indikasi pelanggaran keimigrasian akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

“Kami berkomitmen menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing yang efektif serta penegakan hukum keimigrasian yang tegas,” tegas Josua.

Ia menambahkan, penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan yang berkualitas sekaligus mendukung stabilitas keamanan di Gorontalo melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *