HeadlineHukum

Somasi Bank Mandiri Gorontalo: Dugaan Kerugian Nasabah Rp250 Juta Jadi Sorotan

×

Somasi Bank Mandiri Gorontalo: Dugaan Kerugian Nasabah Rp250 Juta Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Foto : Kuasa hukum klien, Mohamad Taufik Mateka, S.H.

Politikal – Kantor Hukum Mateka & Associates resmi melayangkan somasi terakhir kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Gorontalo.

Somasi tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang disebut mengakibatkan kerugian finansial terhadap klien mereka.

Kuasa hukum menyebut perkara ini bermula dari pengajuan fasilitas kredit untuk pembelian sebuah gedung senilai sekitar Rp6 miliar.

Dalam proses awal, pihak bank telah melakukan sejumlah tahapan analisis, mulai dari pemeriksaan SLIK, survei lokasi, hingga analisis kelayakan usaha dan kemampuan finansial.

“Berdasarkan proses tersebut, klien kami meyakini bahwa fasilitas kredit sekitar Rp5,7 miliar dapat diproses,” kata pihak kuasa hukum, Senin (8/06/2026).

Namun, dalam perkembangannya, pengajuan kredit tersebut tidak direalisasikan.

Klien kemudian disebut diarahkan untuk mencari objek lain dengan nilai lebih rendah agar pengajuan dapat disetujui.

Setelah objek baru diperoleh dan persyaratan kembali dipenuhi, pihak yang disebut sebagai pejabat Bank Mandiri Cabang Gorontalo yang diduga menjabat Staf Marketing kembali memberikan keyakinan bahwa akad kredit akan segera dilakukan.

Berdasarkan informasi tersebut, klien disebut menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp250.000.000 kepada pemilik gedung.

Baca Juga :  Breaking News! Rumah Uya Kuya Dijarah Massa

“Beberapa hari kemudian, pihak bank menyampaikan bahwa pengajuan kredit ditolak,” lanjut kuasa hukum.

Tidak berhenti di situ, klien juga diminta mengurus badan usaha serta melengkapi sejumlah persyaratan tambahan dengan biaya tertentu, dengan alasan meningkatkan peluang persetujuan kredit.

Namun, setelah seluruh proses dilakukan, pengajuan kembali ditolak.

Kuasa hukum klien, Mohamad Taufik Mateka, S.H., menilai persoalan ini tidak lagi sekadar penolakan kredit, melainkan dugaan adanya tindakan yang menimbulkan kerugian akibat informasi yang diberikan kepada nasabah.

“Kami mempertanyakan dasar kewenangan dan dasar informasi yang digunakan ketika klien kami diminta menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp250 juta. Apabila pada saat itu persetujuan kredit belum final, maka hal tersebut menimbulkan persoalan hukum yang serius,” ujar Mohamad Taufik Mateka, S.H.

Baca Juga :  Perjuangan Sunyi di Balik Terbitnya IPR Pertama di Gorontalo

Dalam somasi terakhir tersebut, pihaknya meminta Bank Mandiri Cabang Gorontalo memberikan klarifikasi tertulis terkait status persetujuan kredit saat pernyataan diberikan, serta membuka dokumen yang menjadi dasar penolakan kredit.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyinggung dugaan adanya unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan melalui rangkaian kebohongan yang menyebabkan seseorang menyerahkan uang atau barang.

Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian hukum kepada aparat penegak hukum.

Melalui somasi tersebut, Kantor Hukum Mateka & Associates masih memberikan kesempatan kepada pihak bank untuk memberikan klarifikasi serta penyelesaian atas dugaan kerugian klien.

Baca Juga :  Mengenal Ir. Lucky Paudi, Sosok di Balik Pengelolaan Air Minum Gorontalo

Apabila tidak ada itikad baik dalam batas waktu yang ditentukan, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata, pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga LAPS-SJK.

Sementara itu, pada hari Selasa, 9 Juni 2026, Pihak Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi dan konfirmasi dengan mendatangi Kantor Bank Mandiri Cabang Gorontalo, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan dari pihak terkait.

Kami juga masih membuka ruang hak jawab kepada pihak Bank Mandiri Cabang Gorontalo untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas pemberitaan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak redaksi juga masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak bank BUMN tersebut demi menyajikan informasi yang berimbang kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *