Politikal – Jurnalis yang menjadi korban pembacokan pada 2021, Jefry Rumampuk, mulai mengambil langkah antisipatif dengan mempersiapkan tim hukum.
Langkah tersebut dilakukan menyusul belum adanya tanggapan dari Anggota DPR RI Rusli Habibie atas surat permintaan klarifikasi terbuka yang dikirimkan pada 8 Juni 2026.

Persiapan tim hukum dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas belum adanya jawaban resmi terhadap surat yang telah dilayangkan.
Dalam surat tersebut, Jefry meminta penjelasan terkait unggahan media sosial yang dibuat Edi Prasetyo Nurkamiden, terpidana dalam perkara pembacokan dirinya.

Unggahan itu menjadi perhatian karena secara terbuka mencantumkan nama Rusli Habibie dalam kaitannya dengan peristiwa pembacokan yang terjadi pada 25 Juni 2021.
Jefry menegaskan bahwa langkah membentuk tim hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan tekanan kepada pihak tertentu.

Menurut dia, upaya tersebut dilakukan demi memperoleh kepastian hukum serta kejelasan atas informasi yang telah beredar luas di ruang publik.
“Sebagai korban, saya memiliki hak untuk memperoleh kejelasan atas informasi yang telah menjadi konsumsi publik. Jika dalam batas waktu yang telah saya berikan tidak ada klarifikasi maupun hak jawab, maka tentu langkah hukum menjadi salah satu opsi yang harus dipertimbangkan,” ujar Jefry.

Dalam surat klarifikasi terbuka yang telah dipublikasikan, Jefry memberikan waktu tujuh hari kepada Rusli Habibie untuk menyampaikan tanggapan.
Surat itu memuat lima pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan komunikasi antara Rusli dan Edi Prasetyo Nurkamiden sebelum maupun sesudah peristiwa pembacokan.

Selain itu, Jefry juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan keterlibatan dalam bentuk apa pun serta kesediaan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila dibutuhkan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
” Surat tersebut bukanlah tuduhan ataupun bentuk penghakiman terhadap Rusli Habibie. Permintaan klarifikasi dilakukan karena namanya telah disebut secara terbuka dalam perkara yang telah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap, ” Jelas Jefry.
Kasus pembacokan terhadap Jefry sebelumnya telah diproses melalui jalur hukum dan para pelaku telah menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, unggahan terbaru dari Edi Prasetyo Nurkamiden kembali memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Jefry menilai klarifikasi terbuka dari Rusli Habibie diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan mencegah berkembangnya asumsi yang belum terverifikasi.
” Karena itu saya menilai hak jawab dan klarifikasi terbuka dari Rusli Habibie menjadi penting untuk mengakhiri berbagai asumsi yang berkembang di masyarakat. Apalagi status beliau saat ini adalah Anggota DPR RI, yang tentunya tidak bisa dianggap sepele, ” Tegas Jefry.
Ia berharap surat yang telah dikirim mendapat respons sehingga publik dapat memperoleh informasi yang jelas dan berimbang mengenai persoalan tersebut.
“Yang kami harapkan adalah penjelasan yang terang dan terbuka. Jika hak jawab itu digunakan, tentu publik bisa menilai secara objektif. Namun apabila tidak ada respons sama sekali, maka tim hukum akan mengkaji berbagai langkah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Tutup Jefry.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada Rusli Habibie terkait persoalan tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.












