HeadlineProvinsi Gorontalo

KADIN Gorontalo di Titik Kritis, Tim 7 Soroti Dugaan Cacat Proses Mukab hingga Muprov

×

KADIN Gorontalo di Titik Kritis, Tim 7 Soroti Dugaan Cacat Proses Mukab hingga Muprov

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi AI.

Politikal – Dinamika internal Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Gorontalo memasuki titik kritis.

Sejumlah pengurus dan pelaku usaha senior menilai pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab), Musyawarah Kota (Mukota), hingga proses menuju Musyawarah Provinsi (Muprov) menyisakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa verifikasi.

Persoalan yang disoroti bukan sekadar perebutan kursi ketua.

Lebih jauh, Tim 7 Penyelamat Organisasi KADIN Provinsi Gorontalo mempertanyakan kepatuhan seluruh tahapan terhadap AD/ART serta Peraturan Organisasi (PO) KADIN Indonesia.

Atas kondisi tersebut, para pengurus dan pelaku usaha yang memiliki kepedulian terhadap keberlangsungan organisasi membentuk Tim 7 Penyelamat Organisasi KADIN Provinsi Gorontalo.

Ketua Tim 7 Penyelamat Organisasi KADIN Provinsi Gorontalo, Abdullah Deno Dj atau biasa di sapa Deno, menegaskan pembentukan tim tersebut merupakan bentuk kontrol sekaligus koreksi terhadap tata kelola organisasi.

Menurutnya, Tim 7 juga menjadi bentuk mosi tidak percaya terhadap proses transisi kepengurusan dan tahapan musyawarah yang dinilai belum memberikan kepastian bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai konstitusi organisasi.

“Kami tidak sedang mempersoalkan siapa yang akan menjadi ketua. Kami mempersoalkan prosesnya. Kalau prosesnya benar, mari kita hormati. Tetapi kalau prosesnya melanggar aturan, jangan dipaksakan hanya karena kepentingan kelompok.” tutur Deno.

Deno menegaskan, persoalan KADIN Gorontalo harus dikembalikan pada prinsip dasar organisasi: legalitas, transparansi, demokrasi, dan kepatuhan terhadap aturan.

“KADIN adalah rumah besar dunia usaha. Jangan sampai rumah besar ini berubah menjadi ruang transaksi kekuasaan, permainan uang, atau organisasi yang hanya melayani kelompok tertentu.” tegasnya.

KADIN Memiliki Landasan Hukum dan Konstitusi Organisasi

Tim 7 mengingatkan bahwa KADIN Indonesia bukan organisasi tanpa aturan. KADIN memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.

Undang-undang tersebut menempatkan KADIN sebagai wadah pembinaan untuk meningkatkan kemampuan pengusaha Indonesia sekaligus sebagai wadah komunikasi dan konsultasi antara dunia usaha dan pemerintah terkait perdagangan, perindustrian, serta jasa.

AD/ART KADIN yang berlaku juga memperoleh persetujuan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri.

Karena itu, menurut Tim 7, seluruh perangkat organisasi KADIN, termasuk KADIN Provinsi dan KADIN Kabupaten/Kota, tidak boleh menjalankan proses organisasi berdasarkan kepentingan kelompok maupun tafsir sepihak.

AD/ART dan PO harus menjadi rujukan bersama.

Tim 7 mencatat sejumlah PO KADIN Indonesia yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan musyawarah, antara lain:

  • Skep/212/DP/XI/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Muprov;
  • Skep/213/DP/XI/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Muprov untuk daerah yang kepengurusannya sementara/caretaker;
  • Skep/215/DP/XI/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Mukab/Mukota;
  • Skep/216/DP/XI/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Mukab/Mukota untuk daerah yang kepengurusannya sementara/caretaker;
  • Skep/209/DP/XI/2024 tentang Pedoman Pemberian Sanksi Organisasi dan Penyelesaian Perselisihan KADIN.
Baca Juga :  Maut di Tibor 18! Rahwandi Desak Polisi Tutup Lubang Diduga Milik AM

Dengan demikian, Tim 7 menilai setiap persoalan dalam Mukab, Mukota maupun Muprov harus diselesaikan berdasarkan aturan yang tepat, sesuai status kepengurusan dan jenis musyawarah.

Tim 7 Soroti Verifikasi KTA-B dan Hak Suara

Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah proses verifikasi Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B), penetapan peserta, hingga penggunaan hak suara dalam Mukab/Mukota.

Tim 7 meminta proses tersebut tidak sekadar dianggap sebagai administrasi, sebab status peserta dan hak suara dapat berpengaruh langsung terhadap legitimasi sebuah forum musyawarah.

Jika terdapat anggota yang memenuhi persyaratan tetapi tidak memperoleh haknya, atau sebaliknya terdapat peserta yang ditetapkan tanpa memenuhi persyaratan, maka kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa secara objektif.

Karena itu, Tim 7 meminta dilakukan verifikasi terhadap daftar peserta, status KTA-B, masa keanggotaan, dasar pemberian hak suara, dokumen perusahaan atau anggota, serta berita acara penetapan peserta.

Tahapan Musyawarah Dipertanyakan

Tim 7 juga mempertanyakan apakah seluruh tahapan, mulai dari sosialisasi, pendaftaran calon, verifikasi, penetapan peserta hingga pelaksanaan musyawarah, telah dijalankan sesuai PO yang berlaku.

Menurut Deno, tahapan organisasi bukan sekadar formalitas.

Tahapan tersebut justru dibuat untuk memastikan keterbukaan, memberikan kesempatan yang setara kepada anggota, sekaligus mencegah adanya peserta maupun calon yang ditentukan secara sepihak.

“Tim 7 tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta dokumen dibuka, proses diperiksa, dan aturan ditegakkan. Kalau tidak ada pelanggaran, buktikan. Kalau ada pelanggaran, perbaiki.” lanjut Deno.

Caretaker Tak Boleh Bertindak di Luar Mandat

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah status dan kewenangan caretaker.

Tim 7 menegaskan, apabila KADIN Kabupaten/Kota berada dalam status caretaker, maka penyelenggaraan musyawarah harus mengacu pada PO khusus caretaker.

KADIN Indonesia sendiri membedakan PO Mukab/Mukota biasa melalui Skep/215/DP/XI/2024 dengan PO Mukab/Mukota untuk kepengurusan sementara/caretaker melalui Skep/216/DP/XI/2024.

Karena itu, Tim 7 meminta pemeriksaan terhadap dasar pengangkatan caretaker, masa berlaku mandat, ruang lingkup kewenangan, kewenangan membentuk panitia, menetapkan peserta, menerima pencalonan, hingga menyelenggarakan Mukab/Mukota.

Caretaker bukan ruang bebas aturan.

Justru karena sifatnya sementara, setiap tindakan caretaker harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan mandat dan PO yang berlaku.

Syarat Calon Ketua Jangan Diabaikan

Tim 7 juga menyoroti persyaratan pencalonan Ketua KADIN Kabupaten/Kota.

Prinsipnya, siapa pun yang mencalonkan diri harus memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh aturan organisasi yang berlaku pada forum tersebut.

Tim 7 memperoleh informasi mengenai PO Nomor 316/2026 Pasal 13 yang disebut mengatur persyaratan pencalonan Ketua KADIN Kabupaten/Kota, termasuk masa kepemilikan KTA-B dan pengalaman sebagai pengurus KADIN.

Baca Juga :  Pemrov Gorontalo Angkat Wisata Hiu Paus dalam Peringatan HUT RI ke-80

Namun, Tim 7 menegaskan naskah resmi PO tersebut belum dapat diverifikasi dari publikasi resmi KADIN Indonesia. Karena itu, ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen autentik sebelum digunakan sebagai dasar final dalam keberatan maupun gugatan.

Jika ketentuan tersebut benar berlaku, seluruh bakal calon wajib diverifikasi menggunakan standar yang sama.

“Jika belum memenuhi syarat, jangan dipaksakan. Jika dinyatakan memenuhi syarat, harus dapat dibuktikan berdasarkan dokumen. Jika dinyatakan tidak memenuhi syarat, keputusan tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.” ungkapnya.

Jangan Jadikan Mukab/Mukota Mesin Pembentuk Kekuatan Muprov

Menurut Tim 7, persoalan paling serius berada pada potensi keterkaitan antara hasil Mukab/Mukota dengan komposisi kekuatan dalam Muprov.

Apabila Mukab/Mukota melahirkan kepengurusan baru yang kemudian memiliki posisi atau representasi dalam Muprov, maka legitimasi Mukab/Mukota akan ikut menentukan legitimasi proses Muprov.

Karena itu, Tim 7 meminta jangan sampai Mukab/Mukota hanya menjadi mesin pembentukan kekuatan politik organisasi menjelang Muprov.

Tim 7 meminta seluruh pihak menghentikan praktik yang dapat menimbulkan persepsi bahwa proses di tingkat kabupaten/kota diarahkan untuk menghasilkan delegasi atau dukungan tertentu dalam Muprov.

Namun, Tim 7 juga menegaskan bahwa tuduhan mengenai pengondisian tersebut harus dibuktikan melalui fakta dan dokumen.

KADIN Bukan Milik Kelompok

Abdullah menilai persoalan tersebut jauh lebih besar daripada sekadar konflik internal organisasi.

KADIN memiliki fungsi strategis sebagai wadah dunia usaha sekaligus mitra komunikasi dan konsultasi dengan pemerintah. Fungsi tersebut, kata dia, membutuhkan organisasi yang sehat, kredibel dan dipercaya.

“Bagaimana KADIN bisa menjadi mitra pemerintah yang dipercaya apabila tata kelola internalnya sendiri tidak sehat? Pemerintah membutuhkan mitra dunia usaha yang legitimate, transparan dan kredibel, bukan organisasi yang lahir dari proses yang dipersoalkan.”

Tim 7 mempertanyakan bagaimana KADIN dapat menjalankan fungsi strategisnya apabila persoalan mengenai transparansi, legitimasi, kepesertaan dan proses musyawarah belum memperoleh penyelesaian.

Menurut Tim 7, jika organisasi dibiarkan dikuasai kelompok tertentu, KADIN berisiko bergeser dari fungsi utamanya sebagai rumah besar dunia usaha menjadi arena pertarungan kepentingan.

Lebih jauh, apabila keputusan organisasi mulai dipersepsikan dapat dipengaruhi uang, kedekatan maupun backing kekuasaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepengurusan.

Kepercayaan dunia usaha kepada KADIN juga ikut terancam.

“KADIN bukan kamar untuk mengatur siapa mendapatkan apa. KADIN adalah kamar dagang dan industri untuk memperjuangkan iklim usaha yang sehat.”

Tim 7: Semua Tuduhan Harus Dibuktikan

Meski menggunakan istilah seperti “permainan uang”, “backing kekuasaan” maupun “pengondisian”, Tim 7 menegaskan tidak meminta siapa pun dihukum hanya berdasarkan tuduhan.

Baca Juga :  Somasi Bank Mandiri Gorontalo: Dugaan Kerugian Nasabah Rp250 Juta Jadi Sorotan

Sebaliknya, Tim 7 meminta seluruh dokumen dan proses dibuka untuk diperiksa.

Mulai dari kepesertaan, KTA-B, hak suara, kewenangan caretaker, proses pencalonan, hingga berita acara musyawarah.

“Kalau tidak ada pelanggaran, buktikan. Kalau ada pelanggaran, perbaiki.”

Enam Tuntutan Tim 7

Atas persoalan tersebut, Tim 7 Penyelamat Organisasi KADIN Provinsi Gorontalo menyampaikan enam tuntutan.

Pertama, meminta KADIN Indonesia melakukan verifikasi menyeluruh terhadap proses Mukab/Mukota, mulai dari dasar pembentukan caretaker, SK dan mandat caretaker, panitia penyelenggara, daftar peserta, KTA-B, hak suara, pencalonan, verifikasi bakal calon, kuorum, tata tertib, berita acara hingga keputusan hasil musyawarah.

Kedua, meminta hasil atau tahapan yang terbukti melanggar aturan dan memengaruhi keabsahan proses ditinjau serta diperbaiki, termasuk kemungkinan pembatalan atau pengulangan sesuai mekanisme organisasi.

Ketiga, meminta tahapan Muprov yang bergantung pada hasil Mukab/Mukota yang masih dipersoalkan tidak dipaksakan sebelum memperoleh kepastian organisasi.

Keempat, meminta KADIN Indonesia melakukan supervisi langsung terhadap penyelesaian persoalan KADIN Gorontalo.

Kelima, apabila ditemukan pelanggaran organisasi, Tim 7 meminta penyelesaiannya dilakukan berdasarkan mekanisme dalam PO Skep/209/DP/XI/2024 tentang Pedoman Pemberian Sanksi Organisasi dan Penyelesaian Perselisihan KADIN.

Keenam, Tim 7 akan membuka ruang pengaduan bagi anggota maupun pelaku usaha yang merasa hak organisasinya dirugikan dalam proses Mukab/Mukota. Setiap pengaduan akan diminta disertai dokumen dan bukti untuk diverifikasi.

DENO : Selamatkan KADIN Sebelum Kepercayaan Hilang

Deno menegaskan Tim 7 tidak sedang membentuk organisasi tandingan maupun melakukan perebutan jabatan.

Menurutnya, gerakan tersebut merupakan upaya koreksi terhadap organisasi agar KADIN tetap berjalan sesuai konstitusi dan kepentingan dunia usaha.

“Kami tidak sedang mempersoalkan siapa yang akan menjadi ketua. Kami mempersoalkan prosesnya. Kalau prosesnya benar, mari kita hormati. Tetapi kalau prosesnya melanggar aturan, jangan dipaksakan hanya karena kepentingan kelompok.” tegasnya.

Tim 7 menyerukan kepada anggota, pengusaha, asosiasi, organisasi perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan dunia usaha di Gorontalo untuk bersama-sama menjaga KADIN sebagai rumah bersama.

KADIN, kata Tim 7, harus menjadi mitra pemerintah, bukan alat kekuasaan; wadah dunia usaha, bukan kendaraan kelompok; rumah besar pengusaha, bukan arena transaksi; serta organisasi profesional yang tunduk pada AD/ART dan PO, bukan pada kepentingan individu.

Tim 7 menyatakan siap menempuh seluruh mekanisme organisasi yang tersedia, termasuk menyampaikan keberatan dan laporan kepada KADIN Indonesia serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan dasar dan bukti yang cukup.

“Karena kalau prosesnya tidak sehat, jangan berharap produknya sehat. Kalau KADIN-nya tidak sehat, bagaimana mungkin KADIN dapat menjadi mitra pemerintah yang sehat?” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *