Politikal – Tim 7 Penyelamat Organisasi KADIN Provinsi Gorontalo mendesak Gubernur Gorontalo segera menunda pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) KADIN Gorontalo yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Desakan tersebut muncul setelah Tim 7 menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukot) dan Musyawarah Kabupaten (Mukab) KADIN di sejumlah wilayah Gorontalo.

Tim 7 menilai tahapan menuju Muprov tidak semestinya dilanjutkan sebelum persoalan mendasar di tingkat kabupaten dan kota diselesaikan.
Ketua Tim 7 Penyelamat Organisasi KADIN Provinsi Gorontalo, Abdullah Deno Djarai, menegaskan pelaksanaan Mukot dan Mukab yang bermasalah berpotensi menjadi sumber konflik organisasi apabila tetap dijadikan dasar untuk menggelar Muprov.

“Pelaksanaan Mukot dan Mukab di beberapa wilayah terindikasi kuat melanggar AD/ART serta Peraturan Organisasi KADIN yang berlaku,” kata Deno.
Menurutnya, persoalan yang ditemukan tidak sebatas teknis administratif. Tim 7 menyoroti keabsahan peserta, mekanisme pendaftaran, persyaratan calon ketua hingga masalah kepengutusan dan pemenuhan kuorum dalam sejumlah musyawarah.

Karena itu, Tim 7 meminta Gubernur Gorontalo sebagai pembina organisasi kemasyarakatan di daerah mengambil langkah untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi dualisme kepengurusan dan konflik organisasi yang lebih besar.
“Jangan sampai Muprov dipaksakan sementara persoalan di bawahnya belum selesai. Kalau dasar kepengurusannya bermasalah, maka legitimasi hasil Muprov juga patut dipertanyakan,” tegasnya.

Soroti KTP Calon Ketua
Salah satu persoalan yang disoroti Tim 7 berkaitan dengan syarat domisili calon ketua.

Tim 7 mengklaim menemukan adanya calon ketua terpilih yang Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya tidak berdomisili di wilayah kepengurusan yang dipimpinnya.
Menurut Tim 7, persoalan tersebut bukan perkara sepele karena menyangkut syarat formil dan prinsip keterwakilan pengusaha di daerah.
Mereka menilai calon ketua semestinya memenuhi ketentuan domisili yang dipersyaratkan dalam aturan organisasi sehingga memiliki keterikatan administratif dan kepentingan langsung terhadap perkembangan ekonomi daerah yang dipimpinnya.
Jika ketentuan tersebut terbukti dilanggar, Tim 7 menilai hasil pemilihan patut dievaluasi dan tidak dapat begitu saja dijadikan dasar untuk melanjutkan tahapan organisasi ke tingkat provinsi.
KTA Kedaluwarsa Dipersoalkan
Selain persoalan domisili, Tim 7 juga mempersoalkan penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN yang disebut telah kedaluwarsa dalam proses musyawarah.
Tim 7 menilai KTA aktif merupakan bagian penting dalam menentukan status keanggotaan, termasuk hak memilih dan dipilih dalam forum organisasi.
Menurut mereka, penggunaan KTA yang sudah tidak berlaku dapat menimbulkan persoalan terhadap keabsahan peserta dan hak suara dalam musyawarah.
“Kalau KTA yang digunakan sudah tidak aktif, maka harus dipertanyakan dasar seseorang menggunakan hak suara dalam forum tersebut. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut legitimasi keputusan organisasi,” ujar Deno.
Tim 7 juga menyoroti persyaratan masa keanggotaan bagi calon ketua. Untuk tingkat provinsi, mereka menyebut calon ketua harus memiliki KTA-B aktif sekurang-kurangnya tiga tahun berturut-turut, sementara calon ketua KADIN kabupaten/kota sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut.
Mereka berpandangan ketentuan tersebut harus diverifikasi secara ketat sebelum seseorang dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dan menggunakan hak konstitusionalnya dalam musyawarah.
Minta Semua Tahapan Dievaluasi
Tim 7 meminta persoalan tersebut tidak ditutup hanya dengan melanjutkan agenda organisasi.
Mereka mendesak dilakukan evaluasi terhadap seluruh tahapan Mukot dan Mukab yang dipersoalkan, termasuk verifikasi kepesertaan, status KTA, domisili calon, mekanisme pencalonan, hingga pemenuhan kuorum.
Tim 7 juga meminta penyelenggara Muprov tidak menjadikan hasil musyawarah yang masih disengketakan sebagai fondasi untuk menentukan kepengurusan KADIN Provinsi Gorontalo.
“Evaluasi harus dilakukan terlebih dahulu. Jangan membangun kepengurusan provinsi di atas proses yang masih dipersoalkan legalitasnya,” tegas Deno.
Menurut Tim 7, penyelesaian persoalan di tingkat kabupaten/kota merupakan langkah penting untuk memastikan Muprov berjalan sesuai aturan organisasi dan tidak meninggalkan persoalan hukum maupun legitimasi di kemudian hari.
Mereka menegaskan, apabila Muprov tetap dipaksakan tanpa penyelesaian terhadap sengketa dan dugaan pelanggaran tersebut, konflik organisasi justru berpotensi semakin melebar.
Daftar Tim 7 Penyelamat Organisasi KADIN Provinsi Gorontalo
Tim 7 Penyelamat Organisasi KADIN Provinsi Gorontalo terdiri dari:
- Abdullah Deno Djarai – Ketua Tim 7
- Ir. Didi Bawondes
- Afandi Djafar, S.Sos
- Iwan Bau, S.T
- Frits Samon, S.E
- Nikson Adolong, S.Sos., M.AP
- Udin Ngiu, S.E
Tim 7 menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar seluruh proses organisasi KADIN Gorontalo dikembalikan pada koridor AD/ART serta Peraturan Organisasi yang berlaku.
Bagi Tim 7, persoalan utama bukan sekadar siapa yang akan memimpin KADIN Gorontalo, melainkan memastikan proses pemilihannya memiliki dasar organisasi yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.












