Provinsi Gorontalo

Wagub Gorontalo Serahkan Remisi untuk Narapidana di Hari Kemerdekaan

×

Wagub Gorontalo Serahkan Remisi untuk Narapidana di Hari Kemerdekaan

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie yang hadir pada pemberian remisi untuk 714 Narapidana se Gorontalo , Minggu (17/8/2025). - Humas Pemprov Gorontalo.

Politikal – Sebanyak 714 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Gorontalo menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Perkuat Arsip Digital Lewat Perda Baru

Wagub Idah membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto.

“Euforia kemerdekaan adalah hak seluruh warga Indonesia, termasuk warga binaan. Pemerintah memberikan remisi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, prestasi, dan disiplin mereka mengikuti program pembinaan,” ujar Idah.

Menteri Agus menekankan bahwa remisi bukan sekadar hadiah, melainkan dorongan untuk menjadi pribadi lebih baik, menaati aturan, dan siap kembali ke masyarakat dengan mandiri.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Tekankan Pemerataan SPBE Antar Daerah

Dari total penerima, 649 napi mendapatkan Remisi Umum (RU), sementara 65 napi lainnya menerima Remisi Dasawarsa (RD).

Remisi diberikan di lima Lapas, yakni Lapas Kelas IIA Gorontalo (392 orang), Lapas Kelas IIB Boalemo (128 orang), Lapas Kelas IIB Pohuwato (132 orang), LPKA Kelas II Gorontalo (16 orang), dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo (46 orang).

Baca Juga :  Idah Syahidah Dorong Karawo Jadi Tren Global

Kegiatan ini dihadiri jajaran Forkopimda Gorontalo atau perwakilan, Anggota DPRD Komisi I Yeyen Sidiki, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, Bambang Haryanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *