Politikal – 2 unit truk yang diduga digunakan untuk menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, disita aparat Polresta Gorontalo Kota.
Penangkapan dilakukan awal Oktober 2025 lalu dan menyeret nama besar pemilik SPBU di Jalan Jenderal Sudirman, PT Emden Mitra Abadi.
Informasi yang dihimpun, kedua truk tersebut diamankan sebagai barang bukti praktik penimbunan solar yang selama ini menjadi keluhan sopir dan masyarakat akibat antrean panjang di SPBU tersebut

Ironisnya, di balik kelangkaan itu, justru sang pemilik SPBU diduga menimbun BBM untuk kepentingan pribadi.
Sejumlah sopir truk yang sehari-hari mengantre di SPBU Sudirman mengaku geram.
Mereka rela menunggu berjam-jam demi mendapatkan solar subsidi, sementara pemilik SPBU justru bermain di belakang layar.
“Kami antre dari pagi sampai siang, tapi solar selalu dibilang habis. Ternyata ditimbun sendiri, ini sudah keterlaluan,” kata seorang sopir yang enggan disebutkan namanya, Rabu (15/10).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza membenarkan penyitaan 2 truk tersebut.
“Benar, 2 truk kami amankan untuk penyelidikan terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi oleh pihak SPBU di Jalan Jenderal Sudirman,” ujarnya singkat.














