Politikal – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Muara Tirta menyoroti penggunaan air tanah oleh sejumlah ritel modern yang beroperasi di Kota Gorontalo.
Direktur Perumda Muara Tirta, Lucky Paudi, mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi aturan terkait pemanfaatan sumber air untuk kegiatan operasional.
Menurut Lucky, penggunaan air untuk usaha sebaiknya memanfaatkan layanan resmi dari PDAM.
Langkah tersebut dinilai lebih tertib sekaligus memudahkan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya air di wilayah perkotaan.
“Kalau tidak menggunakan air PDAM, berarti mereka memanfaatkan air tanah. Dan itu tentu ada kewajiban pajaknya,” ujar Lucky.
Ia menjelaskan, pelaku usaha yang memilih menggunakan sumur bor atau sumber air tanah tetap diperbolehkan, namun harus memenuhi kewajiban membayar pajak air tanah kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Lucky menyebutkan, ketentuan tersebut juga berlaku bagi jaringan ritel nasional seperti Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi, termasuk berbagai ritel lokal yang saat ini terus berkembang di Kota Gorontalo.
Menurutnya, pengaturan penggunaan air penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya air berjalan secara berkelanjutan.
Selain itu, kepatuhan terhadap aturan juga dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di sisi lain, Perumda Muara Tirta memastikan siap melayani kebutuhan air bersih bagi sektor usaha.
PDAM membuka peluang bagi pelaku usaha yang ingin memasang sambungan baru sebagai sumber air operasional.
“PDAM terbuka untuk pemasangan sambungan baru. Kami ingin pengelolaan air di Kota Gorontalo berjalan lebih tertib,” pungkasnya.














