Kota Gorontalo

Nasib Honorer Kota Gorontalo Tunggu Kepastian dari Pemerintah Pusat

×

Nasib Honorer Kota Gorontalo Tunggu Kepastian dari Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Foto : Humas Pemkot Gorontalo

Politikal, Kota Gorontalo Pemerintah Kota Gorontalo menerapkan kebijakan baru dalam penataan tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD) non-data base.

Mulai 1 Agustus 2025, pengangkatan tenaga tersebut tidak lagi dilakukan oleh pimpinan OPD, melainkan melalui surat keputusan (SK) resmi dari Wali Kota.

Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya perekrutan liar yang dapat menambah beban anggaran daerah tanpa pengawasan jelas.

Baca Juga :  Rayakan HUT RI, Suryadi Antule dan SATGAS 07 Kenang Setahun Kemenangan Pileg

Biar nggak ada penambahan liar. Semua dikendalikan Pemkot,” tegas Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat memberikan arahan di kantor wali kota, Senin (28/7/2025) pagi.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk penataan struktural agar TPKD non-data base memiliki legitimasi administratif yang lebih kuat dalam sistem Pemkot.

Baca Juga :  Kepala BK Pemkot Gorontalo Dilaporkan ke KPK, Adhan Tantang Balik BSG

Namun demikian, status TPKD non-data base masih belum sepenuhnya aman, sebab bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.

Sudah ada lampu hijau dari Kemendagri, tapi belum ada jaminan jangka panjang. Kita tetap harus tunggu kepastian resmi dari pusat,” ujarnya.

Wali kota juga menyinggung soal kontribusi tenaga TPKD terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Ia mengingatkan bahwa mereka wajib ikut mendukung sektor PAD.

Baca Juga :  Diduga Langgar Perda Tata Ruang, Aktivitas PT. Eco Petroleum Energi di Pulubala Tuai Polemik

Kalau tidak mau bantu PAD, ya mundur saja. Ini pilihan, bukan paksaan,” ucap Adhan.

Ia mengajak seluruh TPKD non-data base untuk tetap menunjukkan dedikasi dalam menjalankan tugas.

Sambil menunggu keputusan pusat, mari kerja sungguh-sungguh. Jangan setengah-setengah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *