Headline

Negara Kalah di Meja Sendiri, Kantah Kota Gorontalo “Injak” Rekomendasi Ombudsman dan DPRD Provinsi

×

Negara Kalah di Meja Sendiri, Kantah Kota Gorontalo “Injak” Rekomendasi Ombudsman dan DPRD Provinsi

Sebarkan artikel ini

Politikal – Proses pemisahan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan seluas 13.337 meter persegi yang tengah berstatus sengketa di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, tetap dilanjutkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo.

Keputusan itu menuai kecaman keras, karena diambil di tengah dua rekomendasi resmi dari dua lembaga negara yang justru meminta proses tersebut dihentikan.

Jhojo Rumampuk, yang bertindak selaku kuasa insidentil dari ahli waris Zubaedah Olii, tidak menyembunyikan kekecewaannya.

“Ini bukan lagi soal sengketa tanah biasa. Ini soal apakah negara masih punya wibawa di hadapan rakyatnya sendiri. Ombudsman RI sudah bicara. DPRD Provinsi sudah bicara. Tapi Kantah Kota Gorontalo seolah tidak mendengar siapa pun,” ujar Jhojo.

Jhojo menjelaskan bahwa pada 18 Februari 2026, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi kepada Kepala Kantah Kota Gorontalo.

Dalam dokumen tersebut, Ombudsman menyatakan secara tegas bahwa telah terjadi maladministrasi berupa penundaan berlarut atas permohonan blokir yang diajukan oleh Zubaedah Olii sejak 27 Oktober 2025.

Permohonan blokir itu diajukan setelah Zubaedah, salah satu dari sembilan ahli waris atas tanah yang dipersengketakan, mengajukan keberatan tertulis atas proses jual beli dan penerbitan SHM/HGB atas nama PT. Alif Satya Perkasa.

Namun tanpa memproses permohonan blokir sebagaimana mestinya, Kantah Kota Gorontalo justru mengumumkan di hadapan Komisi I DPRD Kota dan Provinsi Gorontalo bahwa pada 2 Desember 2025 bahwa SHM/HGB atas tanah tersebut telah resmi diterbitkan.

Baca Juga :  IKA PMII Kota Gorontalo Angkat Wacana Daerah Istimewa lewat Diskusi Publik

Selanjutnya, Jhojo menyebut bahwa Ombudsman memberikan dua tindakan korektif wajib kepada Kepala Kantah dalam tenggat 30 hari, yakni membina staf bagian penerimaan permohonan blokir dan membangun sistem monitoring atas setiap permohonan yang masuk. Tenggat itu kini telah terlewati.

“Tenggat 30 hari dari Ombudsman sudah lewat. Bukan hanya tidak ada tindakan korektif yang nyata, sebab proses pemisahan HGB malah tetap dilanjutkan. Ini bukan kelalaian biasa. Ini pengabaian yang disengaja terhadap otoritas lembaga negara,” tegas Jhojo.

Selain itu, Jhojo mengungkapkan bahwa lima hari sebelum LHP Ombudsman diterbitkan, DPRD Provinsi Gorontalo telah lebih dulu angkat suara.

Melalui surat bernomor 160/DPRD/447/II/2026 tertanggal 13 Februari 2026, Ketua DPRD Provinsi Idrus M.T. Mopili secara resmi menyurati Kepala Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, dengan tembusan langsung kepada Menteri ATR/BPN di Jakarta dan Gubernur Gorontalo.

Rekomendasi itu lahir dari dua kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 19 dan 26 Januari 2026. DPRD Provinsi menemukan setidaknya empat temuan yang memberatkan.

“Bahwa Lurah Tanggikiki mengetahui adanya keberatan Zubaedah namun tetap menandatangani dokumen dasar penerbitan SHM; Kantah menerbitkan SHM/HGB tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak yang keberatan; prinsip kehati-hatian dilanggar; dan proses penerbitan SHM dinilai tidak transparan serta secara nyata merugikan hak keperdataan orang tua kami,” Tegas Jhojo.

“Rekomendasi DPRD Provinsi ditembuskan langsung ke Menteri ATR/BPN dan Gubernur. Artinya ini sudah sampai ke level tertinggi. Kami mempertanyakan, apakah rekomendasi DPRD Provinsi hanya formalitas di atas kertas berkop resmi?” kata Jhojo.

Baca Juga :  Kasus Solar Subsidi Mandek, MPI Tuding Kasat Reskrim Gorontalo Kota “Main Mata” dengan Mafia BBM

Selanjutnya, Jhojo menyebut bahwa puncak dari rangkaian pengabaian ini adalah surat resmi yang diterbitkan Kantah Kota Gorontalo kepada Zubaedah Olii tertanggal 13 Maret 2026.

Surat itu menyatakan bahwa hasil gelar kasus pada 4 Maret 2026 bersama Kanwil BPN Provinsi Gorontalo menyimpulkan tidak ditemukan cacat hukum dalam penerbitan sertifikat, dan proses pemisahan HGB akan tetap dilanjutkan.

“Bayangkan logikanya: Ombudsman menyatakan maladministrasi pada 18 Februari, lalu 23 hari kemudian Kantah menyatakan tidak ada cacat hukum. Apakah Kantah Kota Gorontalo menganggap dirinya lebih berwenang dari Ombudsman RI dalam menilai tindakannya sendiri? Ini bukan hanya arogan tapi juga mengkhianati kepercayaan publik,” ujar Jhojo dengan nada tajam.

Apalagi kata Jhojo, Kantah memang mengakui adanya potensi kerugian perdata, namun melempar penyelesaiannya ke jalur pengadilan, sembari proses pemisahan HGB tetap berjalan.

“Kami disuruh menggugat ke pengadilan, tapi proses sertifikasinya tidak dihentikan. Artinya, sementara kami berjuang di pengadilan yang bisa memakan waktu bertahun-tahun, hak atas tanah itu bisa sudah berubah tangan berkali-kali. Ini tidak adil,” tambah Jhojo.

Jhojo juga menyoroti keputusan Kantah Kota Gorontalo yang hanya mengabulkan sebagian permohonan salinan dokumen yang diajukan kuasa hukum Zubaedah Olii.Salinan Warkah.

Padahal menurut Jhojo, ini adalah dokumen terpenting yang memuat seluruh riwayat kepemilikan tanah dan ditolak diberikan kepada pihak yang keberatan dengan alasan regulasi.

Baca Juga :  Soal Selisih Harga BOK 2024, Dinkes Gorontalo Beberkan Mekanisme e-Katalog

“Bagaimana kami bisa berjuang secara hukum kalau dokumen dasar sengketa pun tidak bisa kami akses? Ini paradoks yang nyata. Pihak yang dirugikan justru dihalang-halangi untuk mendapatkan informasi yang menjadi haknya,” kritik Jhojo.

Di penghujung pernyataannya, Jhojo menyerukan agar Menteri ATR/BPN di Jakarta turun tangan secara langsung.

“Tembusan surat DPRD Provinsi sudah sampai ke meja Kementerian. Kami ingin tahu: apakah ada mekanisme pengawasan yang benar-benar bekerja di sana? Kasus Zubaedah Olii ini adalah ujian nyata. Beliau sudah mengadu ke Kantah Kota, ke DPRD Kota, ke DPRD Provinsi, ke Ombudsman RI. Semuanya sudah menyatakan ada masalah. Tapi proses yang merugikannya tetap berjalan. Jika ini bisa terjadi kepada Zubaedah Olii, tidak ada jaminan hal yang sama tidak akan terjadi kepada siapa pun di negeri ini,” Cemas Jhojo.

“ Jika proses ini bisa terjadi, bahaya berikutnya adalah masyarakat akan bersiap-siap kehilangan ha katas lahannya sendiri, karena jika ada pihak lain yang mengurus walaupun sedang disengketakan, Kantah Kota bisa menabrak aturan dan tetap akan menerbitkan SHM/HGB, dengan mengenyampingkan seluruh aturan. Untuk itu, kami akan segera melayangkan surat keberatan, demi meminta keadilan atas Tindakan Kantah Kota Gorontalo,” Tutup Jhojo.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantah Kota Gorontalo Dr. Kusno Katili, S.SiT., M.H., belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi dari redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *