Politikal – Dugaan keterlibatan tokoh politik dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bone Bolango kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, perhatian mengarah pada sosok Haji UA yang disebut-sebut masuk dalam daftar nama yang telah dilaporkan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.

Haji UA diketahui merupakan Ketua Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Bone Bolango.
Dugaan keterlibatannya dalam aktivitas PETI pun memicu perhatian luas masyarakat karena menyeret unsur elite politik dalam persoalan tambang ilegal yang selama ini dinilai sulit tersentuh hukum.

Koordinator Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan (APMPK), Rahwandi Botutihe, mengungkapkan bahwa dari sejumlah inisial yang beredar di tengah masyarakat, terdapat indikasi keterlibatan seorang ketua partai politik di Bone Bolango.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu menjadi persoalan serius karena menyangkut figur publik yang seharusnya memberi teladan dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

“Kalau sampai ada ketua partai terlibat, ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap rakyat. Mereka bicara kesejahteraan, tapi di belakang justru merusak lingkungan dan mengambil keuntungan ilegal,” ujar Rahwandi.
Ia menilai, aktivitas PETI di Bone Bolango selama ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kekuatan dan pengaruh.

Karena itu, ia menduga terdapat jaringan yang tersusun rapi sehingga aktivitas tambang ilegal tetap berjalan meski berkali-kali menjadi perhatian publik.
“Jangan pura-pura tidak tahu. Ini bukan kerja satu dua orang. Ada sistem, ada aliran uang, ada yang mengatur. Tinggal sekarang, berani atau tidak aparat bongkar semuanya,” tegasnya.

Rahwandi juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak pekerja lapangan atau pelaku kecil, sementara pihak yang diduga menjadi aktor utama justru tidak tersentuh proses hukum.
Menurutnya, masyarakat kini terus memantau perkembangan penanganan kasus PETI di Bone Bolango.
Jika penegakan hukum hanya bersifat simbolik dan tidak menyentuh pihak-pihak besar, maka hal itu akan semakin memperkuat anggapan publik bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Kami sudah bosan. Jangan lagi ada sandiwara hukum. Kalau ini dibiarkan, Bone Bolango bukan hanya rusak lingkungannya, tapi juga hancur moral hukumnya,” katanya.
Rahwandi menambahkan, pihaknya memperoleh informasi dari pihak Polres Bone Bolango saat menggelar aksi demonstrasi pada 5 Mei 2026 lalu bahwa proses penanganan perkara disebut tinggal menunggu keterangan ahli terkait titik koordinat lokasi tambang.
Ia juga mengklaim, alat bukti berupa ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI telah diamankan di Mapolres Bone Bolango.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan hak jawab kepada Haji UA maupun DPD Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Gorontalo, namun hingga saat ini belum memberikan tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Catatan:
Untuk memahami alur lengkap pemberitaan kasus ini, pembaca disarankan menyimak Empat berita sebelumnya.
Berita pertama 👇🏻
Berita kedua 👇🏻
Berita ketiga 👇🏻
Berita keempat 👇🏻












