Politikal – Dugaan kasus penipuan, perbuatan curang, dan penggelapan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Gorontalo mulai menjadi perhatian publik.
Anggota legislatif berinisial AT yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo disebut telah dilaporkan ke Polda Gorontalo.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan tersebut telah tercatat secara resmi di Polda Gorontalo dengan Nomor LP/B/128/IV/2026/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 11 April 2026.
Penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo.

Perkara ini menarik perhatian karena pihak pelapor diduga merupakan rekan sesama anggota DPRD Kota Gorontalo.
Pelapor diketahui berinisial RB yang menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Gorontalo dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Berdasarkan dokumen perkembangan hasil penelitian laporan yang beredar, penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Proses penyelidikan disebut telah berjalan dengan jangka waktu penanganan selama 60 hari.

Munculnya laporan yang melibatkan dua figur legislatif daerah itu memicu berbagai respons di tengah masyarakat.
Publik menyoroti perkara tersebut karena menyangkut pejabat yang selama ini mendapat mandat untuk mewakili kepentingan warga dan menjaga kepercayaan publik.

Sampai berita ini dipublikasikan, belum terdapat pernyataan resmi dari AT maupun RB terkait substansi laporan yang sedang diproses.
Di sisi lain, pihak Polda Gorontalo juga belum menyampaikan rincian mengenai kronologi kejadian maupun objek yang menjadi dasar pelaporan.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada AT, RB, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan, penjelasan, maupun informasi tambahan mengenai perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.












