HeadlineProvinsi Gorontalo

APRI Paparkan Program Penambangan Ramah Lingkungan di Polda Gorontalo

×

APRI Paparkan Program Penambangan Ramah Lingkungan di Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Ket : Dari kiri ke kanan, Staf Khusus DPP APRI Jeane Wulur, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, Deputi 5 DPP APRI Taufiq Hiola, dan Sekretaris DPW APRI Gorontalo Dr. Nawir Sune usai melakukan diskusi terkait program penambangan ramah lingkungan dan upaya legalisasi pertambangan rakyat di ruang kerja Dirkrimsus Polda Gorontalo, Rabu (3/6/2026). (Foto: Istimewa).

Politikal – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) memaparkan program penambangan ramah lingkungan dalam pertemuan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Rabu (3/6/2026), di ruang kerja Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo.

Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, Deputi 5 DPP APRI Taufiq Hiola, Sekretaris DPW APRI Gorontalo Dr. Nawir Sune, serta Staf Khusus DPP APRI Jeane Wulur.

Dalam pemaparannya, Taufiq Hiola menjelaskan salah satu program utama APRI yang tertuang dalam 10 Poin Komitmen Responsible Mining Community (RMC), yakni mendorong praktik pertambangan yang ramah lingkungan melalui pengurangan penggunaan merkuri dan sianida.

Menurut dia, APRI saat ini terus mengedukasi penambang rakyat untuk beralih menggunakan reagen yang lebih aman dan memiliki tingkat toksisitas rendah sehingga limbah hasil pengolahan tambang tidak membahayakan lingkungan.

“Kami terus mendorong penggunaan bahan pengganti merkuri dan sianida yang lebih ramah lingkungan. Dengan demikian, kepentingan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan lingkungan sebagai tempat hidup bersama,” kata Taufiq.

Baca Juga :  Janggal di Popayato Barat, Dua Ekskavator Ditangkap, yang Lain Tak Tersentuh?

Selain aspek lingkungan, APRI juga mendorong penambang rakyat membentuk kelompok penambang yang bertanggung jawab atau Responsible Mining Community (RMC).

Melalui wadah tersebut, para penambang dibina agar memiliki organisasi yang jelas dan terstruktur sebelum berproses menuju legalitas usaha.

Taufiq menjelaskan seluruh RMC akan diarahkan untuk membentuk badan hukum koperasi yang nantinya menjadi sarana bagi penambang rakyat dalam mengurus perizinan pertambangan rakyat (IPR).

“RMC merupakan tahap persiapan resmi yang paling efektif untuk mengubah aktivitas pertambangan dari yang selama ini dianggap ilegal menjadi legal, aman, dan berkelanjutan. Kami juga memfasilitasi pembentukan koperasi serta pengurusan IPR di wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR maupun pengusulan wilayah baru,” ujarnya.

Baca Juga :  Amburadulnya Pengawasan DLH Kota Gorontalo, Limbah Medis dan IPAL Terbengkalai

Dalam diskusi tersebut, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede menegaskan bahwa penerapan prinsip pelestarian lingkungan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas pertambangan.

Menurutnya, kegiatan pertambangan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga harus memastikan dampak terhadap lingkungan dapat diminimalkan dan dipulihkan.

“Kegiatan pertambangan tidak semata-mata bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kerusakan ekosistem dapat diminimalkan, dikendalikan, dan dipulihkan kembali setelah kegiatan penambangan berlangsung,” kata Maruly.

Sementara itu, Dr. Nawir Sune menilai Ditreskrimsus Polda Gorontalo memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib, aman, dan ramah lingkungan melalui fungsi penegakan hukum serta perlindungan terhadap sumber daya alam.

Baca Juga :  Jhojo Rumampuk: PWI Harus Objektif Sikapi Kontroversi Wahyudin

Ia mengatakan keberhasilan penerapan konsep pertambangan berkelanjutan sangat bergantung pada penegakan hukum yang konsisten terhadap praktik pertambangan ilegal maupun aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

“Peran kepolisian sangat krusial sebagai garda terdepan dalam memberantas penambangan ilegal, menindak pelaku perusakan lingkungan, serta menciptakan suasana yang aman dan tertib agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan berkelanjutan,” ujar Nawir.

Diskusi tersebut juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, organisasi penambang, dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *