Politikal – Nama mantan Gubernur Gorontalo sekaligus anggota DPR RI, Rusli Habibie, kembali menjadi sorotan setelah sebuah surat klarifikasi terbuka yang dilayangkan korban pembacokan jurnalis pada 2021 dipublikasikan ke ruang publik.
Dalam surat tersebut, jurnalis sekaligus korban, Jeffry Rumampuk, secara resmi meminta penjelasan langsung kepada Rusli Habibie terkait dugaan yang mencuat di media sosial, setelah muncul unggahan dari mantan terpidana kasus tersebut yang menyebut nama sang politisi dalam narasi yang beredar luas.

Surat yang ditujukan kepada Rusli Habibie itu berjudul “Permintaan Klarifikasi Terbuka tentang Dugaan Keterlibatan dalam Perkara Pembacokan Jurnalis Tahun 2021”, dan menegaskan posisi korban yang merasa perlu mendapatkan kejelasan atas informasi yang kembali ramai diperbincangkan.
Dalam bagian pembuka suratnya, Jeffry menyampaikan langsung latar belakang permintaan klarifikasi tersebut.

“Dengan hormat, Saya, Jeffry Rumampuk, jurnalis/pemimpin redaksi butota sekaligus korban dalam perkara pembacokan yang terjadi pada tanggal 25 Juni 2021 di Kota Gorontalo, menyampaikan surat permintaan klarifikasi terbuka ini sebagai bentuk ikhtiar untuk memperoleh kejelasan atas informasi yang berkembang di ruang publik,” tulisnya, Senin (08/6/2026).
Jeffry juga menyinggung bahwa perkara yang menimpanya telah diproses secara hukum hingga berkekuatan hukum tetap di pengadilan.

“Sebagaimana diketahui, perkara pembacokan terhadap diri saya telah diproses melalui mekanisme hukum dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tulis Jeffry dalam surat tersebut.
Namun, ia menilai munculnya kembali unggahan di media sosial telah membuka kembali ruang spekulasi di tengah masyarakat.

“Namun demikian, beberapa waktu terakhir publik kembali dikejutkan oleh unggahan media sosial yang dibuat oleh mantan terpidana Edi Prasetyo Nurkamiden, yang dalam unggahannya secara terbuka menyebut nama Bapak Rusli Habibie terkait peristiwa pembacokan yang saya alami,” tulisnya.
Sebagai korban, Jeffry mengaku memiliki kepentingan moral dan hukum untuk meminta kejelasan atas informasi yang beredar.

“Sebagai korban yang hampir kehilangan nyawa dan memiliki trauma serta cedera yang menyebabkan tidak normalnya aktifitas keseharian akibat peristiwa tersebut, saya tentu memiliki kepentingan moral dan hukum untuk mengetahui seluruh fakta yang sebenarnya,” ungkapnya.
Dalam surat tersebut, Jeffry juga mengajukan sejumlah pertanyaan langsung kepada Rusli Habibie, mulai dari dugaan komunikasi dengan pihak yang disebut, hingga kemungkinan adanya keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
Ia menanyakan: “Pertama, apakah Bapak pernah berkomunikasi atau memiliki hubungan tertentu dengan Edi Prasetyo Nurkamiden sebelum maupun setelah terjadinya peristiwa pembacokan terhadap diri saya pada tanggal 25 Juni 2021?”
“Kedua, apakah Bapak pernah memberikan perintah, arahan, dukungan, bantuan, fasilitas, atau bentuk keterlibatan apa pun yang berkaitan dengan tindakan pembacokan terhadap diri saya?”
“Ketiga, apakah Bapak membantah secara tegas seluruh pernyataan yang disampaikan oleh Edi Prasetyo Nurkamiden melalui akun media sosialnya yang menyebut nama Bapak dalam kaitannya dengan perkara tersebut?”
“Keempat, apabila pernyataan tersebut tidak benar, apakah Bapak bersedia mengambil langkah hukum terhadap pihak yang membuat atau menyebarkan tuduhan tersebut guna memberikan kepastian kepada publik?”
“Kelima, apakah Bapak bersedia memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam rangka mengungkap secara terang seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara pembacokan terhadap diri saya?”
Meski demikian, Jeffry menegaskan bahwa surat tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk tuduhan.
“Perlu saya tegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini bukanlah bentuk tuduhan maupun penghakiman terhadap siapa pun. Surat ini semata-mata bertujuan memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang namanya disebut secara terbuka oleh seorang mantan terpidana dalam perkara yang telah diputus oleh pengadilan,” tulisnya.
Ia juga menekankan bahwa keadilan bukan hanya soal penghukuman pelaku, tetapi juga keterbukaan seluruh fakta.
“Sebagai korban, saya meyakini bahwa keadilan tidak hanya tentang menghukum pelaku lapangan, tetapi juga memastikan seluruh fakta terungkap secara terang benderang sehingga tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat,” tulis Jeffry.
Dalam penutup suratnya, Jeffry memberikan tenggat waktu klarifikasi kepada pihak terkait.
“Untuk itu, saya berharap Bapak Rusli Habibie berkenan memberikan klarifikasi secara terbuka dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat ini dipublikasikan atau diterima,” tulisnya.
Ia juga menambahkan konsekuensi apabila tidak ada tanggapan.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat tanggapan, maka saya akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memperoleh kepastian hukum dan kejelasan atas informasi yang berkembang,” lanjutnya.
Di bagian akhir, Jeffry kembali menegaskan harapannya agar seluruh fakta peristiwa dapat terungkap secara utuh.
“Lima tahun telah berlalu. Para pelaku telah dihukum. Namun kebenaran tidak mengenal daluwarsa. Jika masih ada fakta yang belum terungkap, maka sudah sepatutnya negara dan masyarakat bersama-sama mencari jawabannya,” demikian pernyataan penutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Politikal.co.id telah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait, namun hingga saat ini belum memperoleh tanggapan.
Redaksi Politikal.co.id senantiasa membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












