Politikal – Penanganan laporan dugaan mafia tanah di lingkungan Polda Gorontalo kembali menjadi sorotan.
Pelapor, Jefri Rumampuk, menilai tidak ada kejelasan perkembangan laporan yang ia ajukan sejak April 2026.

Ia menyebut laporan resmi telah disampaikan kepada Kapolda Gorontalo melalui Satgas Mafia Tanah pada 16 April 2026.
Sejumlah dokumen pendukung turut dilampirkan, termasuk hasil pemeriksaan Ombudsman RI serta rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo yang menurutnya memperkuat dugaan adanya maladministrasi pertanahan.

“Laporan itu kami masukkan sejak April 2026. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan penanganannya. Bahkan informasi yang kami terima justru semakin membingungkan,” ujar Jefri, Selasa (9/6/2026).
Pada Mei 2026, Jefri mengaku sempat melakukan pengecekan perkembangan laporan.

Saat itu, ia menerima informasi bahwa berkas masih berada di meja Kapolda Gorontalo dan belum diberikan disposisi ke unit terkait untuk diproses lebih lanjut.
Namun, situasi berubah ketika ia kembali melakukan konfirmasi pada 8 Juni 2026.

Ia menyebut mendapat keterangan bahwa berkas laporan tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya atau disebut telah tercecer.
“Awalnya dikatakan masih berada di ruangan Kapolda. Ketika kami cek kembali pada 8 Juni, justru muncul informasi bahwa berkas laporan sudah tercecer. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola administrasi dan pelayanan publik di lingkungan Polda Gorontalo,” katanya.

Jefri menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan aturan internal kepolisian, termasuk Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Perpol Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat, serta Perkap Nomor 6 Tahun 2019 terkait prosedur penyidikan tindak pidana.
” Selain itu, kami menilai Polda Gorontalo melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana l, yang mengatur bahwa setiap laporan masyarakat yang diterima harus segera dilakukan administrasi penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku, ” Tegas Jeffry.
Ia juga mempertanyakan lambannya tindak lanjut terhadap laporan yang telah masuk secara resmi selama berbulan-bulan tersebut.
Menurutnya, kondisi itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami menghormati institusi Polri, tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai laporan yang menyangkut dugaan mafia tanah dan kepentingan masyarakat justru terabaikan karena buruknya administrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jefri meminta Kapolda Gorontalo melakukan evaluasi internal serta memastikan keberadaan berkas yang telah dilaporkan.
Ia juga mendesak adanya penjelasan terbuka kepada publik terkait belum adanya progres penanganan kasus tersebut.
Ia menegaskan, jika laporan sudah memenuhi syarat maka harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun jika terdapat kekurangan, seharusnya disampaikan secara transparan kepada pelapor.
“Kami hanya meminta kepastian hukum. Jika laporan dinilai memenuhi syarat, segera diproses. Jika ada kekurangan, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum akibat laporan yang tidak jelas nasibnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, namun hingga saat ini belum memperoleh tanggapan resmi dari Polda Gorontalo.












