Kota Gorontalo

Gelar Aksi di Kantor BRI Cabang Gorontalo, APMPK-G Desak Kepala BRI Unit Suwawa Dicopot!

×

Gelar Aksi di Kantor BRI Cabang Gorontalo, APMPK-G Desak Kepala BRI Unit Suwawa Dicopot!

Sebarkan artikel ini
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan Gorontalo (APMPK-G) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BRI Cabang Gorontalo, Kamis (18/6/2026).

Politikal – Polemik terkait dugaan persoalan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Bone Bolango nampaknya akan berbuntut panjang.

Setelah keluhan sejumlah nasabah mencuat ke ruang publik, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan Gorontalo (APMPK-G) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BRI Cabang Gorontalo, Kamis (18/6/2026).

Dalam aksi tersebut, sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam penyaluran dan pengelolaan KUR, khususnya di BRI Unit Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, disampaikan oleh Rahwandi selaku koordinator lapangan.

Dalam orasinya, Rahwandi mengatakan bahwa persoalan yang dialami oleh nasabah KUR tidak boleh dianggap sebagai kasus yang berdiri sendiri.

Menurutnya, perlu ada penelusuran menyeluruh terhadap mekanisme pelayanan KUR yang dijalankan oleh pihak bank.

“Kami meminta pihak BRI untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait dugaan penahanan agunan milik nasabah KUR di bawah Rp100 juta. Persoalan ini harus diselesaikan secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Rahwandi saat berorasi.

Dalam pernyataannya, APMPK-G menyampaikan sedikitnya empat tuntutan kepada pihak BRI.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Paparkan Arah KUA-PPAS 2026 di DPRD

Pertama, massa meminta agar seluruh agunan milik nasabah KUR dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta yang masih ditahan segera dikembalikan kepada pemiliknya.

Kedua, mereka mendesak agar Kepala BRI Unit Suwawa dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan penahanan agunan serta memberikan informasi yang tidak sesuai kepada nasabah terkait status agunan tersebut.

“Copot kepala BRI Unit suwawa yang telah melakukan penahanan anggunan ke nasabah KUR di bawah 100jt dan berbohong kepada nasabah terkait penahanan anggunanya,” tegas Rahwandi.

Dalam tuntutan selanjutnya, APMPK-G meminta agar petugas yang diduga melakukan penagihan angsuran secara intimidatif terhadap nasabah diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian dari tugasnya.

Terakhir, APMPK-G mempertanyakan sikap dan langkah yang diambil oleh Kepala Cabang BRI Gorontalo terhadap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran terhadap regulasi Kredit Usaha Rakyat.

Mereka juga meminta penjelasan mengenai mekanisme penanganan internal yang diterapkan apabila terdapat petugas bank yang melakukan kesalahan dalam pelaksanaan program KUR.

Menurut Rahwandi, program KUR merupakan instrumen pemerintah yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh akses pembiayaan. Karena itu, seluruh proses pelaksanaannya harus mengacu pada aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi perlindungan terhadap nasabah.

Baca Juga :  Rayakan HUT RI, Suryadi Antule dan SATGAS 07 Kenang Setahun Kemenangan Pileg

“Kami ingin ada kepastian bahwa hak-hak nasabah terlindungi. Jika memang ada pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur KUR, maka harus ada evaluasi dan tindakan yang jelas dari pihak bank,” tegasnya.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak BRI Cabang Gorontalo terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi.

APMPK-G menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dan penyelesaian yang dianggap memenuhi rasa keadilan bagi para nasabah yang merasa dirugikan.

Sebelumnya, Pemimpin Cabang BRI Gorontalo, Komang Wahyu Wedastra Putra, memberikan penjelasan terkait dugaan permintaan sertifikat dalam proses pencairan KUR.

Komang mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, pinjaman KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak diperbolehkan menggunakan agunan tambahan.

Ia mengaku telah melakukan pengecekan awal terhadap dokumen kredit yang dipersoalkan.

Baca Juga :  Nuryanto Unggul dalam Seleksi Dewas Perumda Muara Tirta

Menurutnya, terdapat kemungkinan dokumen yang dimaksud berkaitan dengan proses pengalihan berkas pinjaman antarunit BRI yang pernah dilakukan menyusul penyesuaian wilayah kerja masing-masing unit.

“Kalau memang ada permintaan itu dan memang dari pusat sudah disampaikan tidak boleh meminta agunan untuk KUR sampai dengan Rp100 juta, maka itu salah,” kata Komang saat ditemui wartawan, Rabu (17/6/2025).

Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya dokumen agunan yang masih tersimpan dan berkaitan dengan KUR yang tidak mensyaratkan jaminan, maka dokumen tersebut harus dikembalikan kepada nasabah.

Komang juga memastikan BRI akan menindaklanjuti setiap laporan yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam penyaluran KUR. Menurut dia, sanksi terhadap petugas yang terbukti melanggar akan ditentukan melalui mekanisme pemeriksaan internal perusahaan.

“Sampai dengan di bawah Rp100 juta tidak boleh ada agunan. Jika itu benar terjadi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

BRI, lanjut Komang, masih melakukan penelusuran untuk memastikan kronologi dan status dokumen yang dipersoalkan nasabah agar diperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *