HeadlineKabupaten Bone BolangoOpini

Jangan Hanya Police Line, Bongkar Aktor Besar di Balik Tambang Ilegal Bone Bolango

×

Jangan Hanya Police Line, Bongkar Aktor Besar di Balik Tambang Ilegal Bone Bolango

Sebarkan artikel ini
Foto : Rahwandi Botutihe Koordinator APMPK-G (Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan Gorontalo)

Oleh : Rahwandi Botutihe Koordinator APMPK-G (Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan Gorontalo)

Opini – Pemasangan police line dan penertiban sejumlah lubang tambang di Bone Bolango merupakan langkah yang patut diapresiasi apabila memang menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Namun, publik berhak mempertanyakan: apakah penertiban ini akan dilakukan secara menyeluruh atau hanya menyentuh sebagian persoalan?

Kami mempertanyakan sikap Kapolda Gorontalo dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo dalam menyikapi polemik pertambangan di Bone Bolango yang telah berlangsung cukup lama dan telah menimbulkan berbagai persoalan hukum, sosial, dan lingkungan.

Baca Juga :  Diduga Terlibat PETI Hunggo, Oknum Kades Persatuan Didesak Dicopot

Apabila benar ingin menertibkan aktivitas pertambangan yang bermasalah, maka seluruh aktivitas yang diduga melanggar hukum harus ditindak tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang justru mendapatkan perlakuan berbeda. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak memberi ruang bagi dugaan adanya permainan di tubuh aparat penegak hukum.

Publik juga masih menunggu kejelasan penanganan kasus meninggalnya tiga orang masyarakat penambang yang hingga kini menjadi perhatian. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai sejauh mana perkembangan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pendidikan Bermutu untuk Semua, Pesan Kadis Gorut di Hardiknas 2026

Selain itu, publik juga mempertanyakan perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya disebut dalam berbagai laporan dan pemberitaan, termasuk terduga berinisial AM alias Bos Ipin dan YG alias Sunu. Apabila telah terdapat bukti yang cukup menurut hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka. Sebaliknya, apabila belum terdapat bukti yang memadai, aparat juga perlu menyampaikan perkembangan penanganannya secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Persoalan lain yang tidak boleh diabaikan adalah keberadaan usaha pengolahan material menggunakan tromol di kawasan permukiman yang diduga beroperasi tanpa perizinan serta diduga menggunakan bahan berbahaya. Apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan. Karena itu, kami meminta agar aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menindak setiap pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kejagung Tegaskan Penyidikan Kasus Nadiem Tetap Berjalan

Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penertiban tidak boleh berhenti pada pemasangan garis polisi atau penutupan beberapa lubang tambang saja. Yang lebih penting adalah mengusut aktor-aktor yang bertanggung jawab, menindak seluruh aktivitas yang melanggar hukum, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta memastikan keselamatan lingkungan dan warga Bone Bolango.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *