Politikal – Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo dijadwalkan mulai mengoperasikan tambang rakyat yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada Rabu (12/8/2026).
Koperasi yang sebelumnya disebut menjadi pemegang IPR pertama di Gorontalo itu kini mematangkan sejumlah persiapan sebelum aktivitas penambangan dimulai.

Pengawas Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo, Muslim, mengatakan operasional tambang tetap dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, pembangunan fasilitas pendukung hingga persiapan sistem pengelolaan limbah.
“Yang jelas kita itu sosialisasi. Setelah sosialisasi, kita siapkan dulu konstruksi tadi,” kata Muslim, Selasa (11/08/2026).

Menurutnya, tahapan tersebut terdiri dari sosialisasi atau pra-konstruksi, konstruksi, kemudian penambangan.
Muslim menjelaskan sosialisasi sebelumnya telah dilakukan. Namun, pihak koperasi akan kembali merangkum hasil sosialisasi untuk memastikan berbagai masukan dan aspirasi masyarakat dapat menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan pertambangan.

“Cuman mau kita rapikan kembali sosialisasi ini,” ujarnya.
Setelah itu, koperasi menyiapkan konstruksi berupa sejumlah fasilitas pendukung aktivitas pertambangan, termasuk gudang sarana dan fasilitas pengelolaan limbah.

“Jadi ada tiga posisi konstruksi yang kita bikin. Habis itu konstruksi limbah. Dari limbah, setelah itu sudah terbangun selesai semua. Baru kita masuk ke penambangan,” jelasnya.
Untuk tahap awal operasional, Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo telah menyiapkan sekitar 48 pekerja di luar Kepala Teknik Tambang (KTT).

Muslim mengatakan para pekerja tersebut nantinya akan diatur dalam sistem kerja beberapa shift.
“Yang sudah kita hitung itu adalah 49 orang dengan KTT, Kepala Teknik Tambang. Untuk pekerja itu 48 orang, yang terdiri dari Mayoritas Masyarakat Setempat yang Utama Anggota Koperasi ,” katanya.
Dari sisi peralatan, koperasi menyiapkan satu unit ekskavator dan satu unit loader. Loader tersebut nantinya juga akan dimanfaatkan dalam kegiatan reklamasi.
Terkait produksi, Muslim mengatakan koperasi akan memulai aktivitas pada area yang telah direncanakan dalam tahap awal penambangan. Target produksi emas diperkirakan berada di angka sekitar lima kilogram per bulan.
“Yang jelas per satu bulannya itu kita taruh posisi di lima kilo, Jika Lebih Alhmdulillah Berarti Berkah Allah,” ungkapnya.
Namun, ia menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi dan realisasinya dapat menyesuaikan dengan kondisi serta hasil penambangan di lapangan.
Dalam proses pengolahan hasil tambang, Muslim menegaskan koperasi tidak menggunakan merkuri maupun sianida.
“Kita tidak menggunakan bahan kimia. Kita dulang. Setelah kita dulang, kita menggunakan magnetik,” katanya.
Menurutnya, koperasi juga mempertimbangkan penggunaan boraks dalam proses pengolahan lebih lanjut.
Muslim menjelaskan pihak koperasi masih membutuhkan kepastian mengenai mekanisme pengolahan dan pemasaran hasil emas, termasuk apakah hasil tambang akan dijual dalam bentuk butiran alami atau dilebur menjadi logam.
Hal tersebut menjadi salah satu hal yang menurutnya akan dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Yang kita mau adakan RDPU itu adalah memastikan emas ini apakah kita jual berupa butiran alami atau boleh kita logamkan,” ujarnya.
Dari sisi lingkungan, koperasi mengaku telah menyiapkan sistem sanitasi dan penampungan limbah sebagai bagian dari konstruksi sebelum kegiatan pertambangan berjalan.
“Karena kita membikin sanitasi dan sanitasi penampungan limbah tadi,” jelas Muslim.
Ia memastikan pengelolaan limbah menjadi bagian dari persiapan operasional untuk mencegah aktivitas pertambangan berdampak terhadap sungai maupun sumber air masyarakat.
Sementara untuk keselamatan kerja, seluruh pekerja diwajibkan mengikuti standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk menggunakan alat pelindung diri (APD).
“Makanya kita itu menggunakan SOP K3. Itu tanggung jawabnya Kepala Teknik Tambang,” katanya.
Muslim mengatakan KTT memiliki tanggung jawab dalam mengatur kegiatan teknis pertambangan sekaligus keselamatan para pekerja. KTT yang disiapkan koperasi juga telah memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan.
“Di situ sudah ada pelatihan karena bersertifikat sebagai Kepala Teknik Tambang,” ujarnya.
Menjelang dimulainya operasional, Muslim juga membantah isu yang menyebut Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo telah dijual atau dialihkan kepada pihak lain,.
“Koperasi ini tidak boleh dijual berdasarkan aturan Kepmen dan undang-undang. Jadi kalau ada isu koperasi ini dijual itu sangat tidak benar,” tegasnya.
Ia juga membantah kabar dirinya telah dilengserkan dari koperasi.
Muslim memastikan dirinya masih berstatus sebagai pengawas dan menyebut kondisi internal koperasi masih solid.
“Kalau untuk saya dilengserkan, ya juga tidak benar. Kami di koperasi masih solid dan kompak,” katanya.
Muslim berharap keberadaan IPR Cahaya Sinergi Dengilo dapat menjadi contoh bagi masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menurutnya, pemerintah harus mencari Solusi Nasib Penambang Ilegal, tidak cukup hanya melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga perlu memberikan pembinaan agar para penambang tertarik mengurus legalitas.
“Harapan kita ke pemerintah adalah bagaimana mengatasi dan mengayomi penambang ilegal tadi agar tertarik bikin izin pertambangan yang bisa menjaga lingkungan,” katanya.
Ia menilai penghentian seluruh aktivitas pertambangan ilegal tidak dapat dilakukan hanya melalui penindakan, sebab Mayoritas Usaha Masyarakat adalah Penambang.
“Kalau ilegal dimusnahkan itu tidak mungkin. Harus diadakan pembinaan,” ujarnya.
Muslim berharap koperasi yang telah memiliki IPR tersebut dapat menjadi contoh bagi penambang lain bahwa aktivitas pertambangan rakyat dapat dilakukan melalui jalur legal sekaligus memperhatikan aspek lingkungan.
“Dengan adanya koperasi ini menjadi contoh lagi penambang ilegal bahwa begini cara teknis dalam mengatasi dampak lingkungan sambil pemerintah mengarahkan untuk sadar lingkungan dan sadar legalitas,” pungkasnya.












