Politikal – Perjuangan Muslim dalam mendorong pertambangan rakyat Gorontalo masuk ke jalur legal kembali membuahkan hasil.
Setelah hampir enam tahun memperjuangkan legalitas tambang rakyat hingga mengantarkan Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pertama di Provinsi Gorontalo, kini langkah tersebut berlanjut ke tahap berikutnya.

Baru sehari setelah persiapan mulai beroperasi, tepatnya pada Rabu (12/8/2026), Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo kini dinyatakan lolos dalam proses calon Mitra kerja sama dengan PT Antam Tbk.
Bagi Muslim, perkembangan tersebut menjadi capaian penting dalam perjalanan panjang membangun pertambangan rakyat yang tidak hanya legal, tetapi juga memiliki tata kelola dan jalur pemasaran yang jelas.

Pengawas Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo, juga Owner Pemilik Izin Pengangkutan Penjualan Mineral Logam (IPP) selain Batu Bara yaitu PT.Cahaya Sinergi Nusantara, Perusahaan ini dibangun sejak 2022 waktu WPR di Terbitkan di Propinsi Gorontalo Perusahaan ini di Persiapkan untuk membawa IPR ke Ranah Badan Usaha Milik Negars (BUMN) yaitu PT.Antam Tbk.
Muslim sebelumnya telah menghabiskan waktu bertahun-tahun mempelajari regulasi pertambangan, mendatangi berbagai instansi pemerintah, hingga menghadapi berbagai kendala dalam proses pengurusan izin.

Ia bahkan mengaku sempat menjadi bahan cemoohan karena dianggap bukan penambang, namun justru sibuk memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat.
“Saya sudah memperjuangkan ini hampir enam tahun. Banyak yang bilang mustahil, banyak juga yang menertawakan. Tapi saya yakin IPR itu wajib dimiliki masyarakat penambang,” kata Muslim.

Muslim pertama kali datang ke Gorontalo pada awal 2019. Saat itu, ia bergerak di bidang ekspor minyak sawit dan kelapa. Namun, setelah melihat besarnya potensi sumber daya alam Gorontalo, khususnya pertambangan, fokusnya perlahan berubah.
Ia melihat Gorontalo memiliki potensi mineral logam yang besar, tetapi pada saat yang sama masih banyak aktivitas pertambangan masyarakat yang belum memiliki legalitas.

Kondisi tersebut mendorong Muslim untuk mendalami regulasi dan mencari jalan agar masyarakat penambang dapat memperoleh kepastian hukum.
Ketika Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) mulai ditetapkan pada 2022, ia melihat adanya peluang besar untuk mewujudkan pertambangan rakyat yang legal.
Perjalanan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Bulontala Timur Juli 2023, Koperasi Produsen Cahaya Bersama Bulontala Timur 2024 dan Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo pada 17 Juli 2025.
Setelah melalui berbagai tahapan administrasi dan teknis, perjuangan itu akhirnya membuahkan hasil pada 22 Mei 2026. Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo resmi mengantongi IPR yang disebut sebagai IPR pertama di Provinsi Gorontalo.
Namun, bagi Muslim, IPR bukanlah akhir dari perjuangan.
Setelah legalitas diperoleh, koperasi masih harus mempersiapkan berbagai aspek sebelum aktivitas pertambangan dapat dijalankan. Mulai dari sosialisasi, pembangunan fasilitas pendukung, pengelolaan limbah, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga kesiapan tenaga kerja dan peralatan.
Tahapan tersebut akhirnya mengantarkan Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo mulai menjalankan aktivitas operasional pertambangan pada Rabu (12/8/2026).
Dan hanya sehari setelah operasional dimulai, langkah baru kembali tercipta dengan lolosnya koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo dalam proses Tahapan kerja sama dengan PT Antam Tbk.
Kerja sama tersebut menjadi perkembangan penting karena membuka peluang bagi hasil pertambangan rakyat yang dikelola koperasi untuk masuk ke dalam rantai pengelolaan dan pemasaran yang lebih jelas melalui perusahaan tambang milik negara tersebut.
Muslim mengatakan pencapaian itu tidak terlepas dari proses panjang yang melibatkan banyak pihak Terutama Saran dan Arahan serta Binaan dari Polda Gorontalo.
Dalam perjalanan mendapatkan legalitas, ia menyebut pemerintah daerah, pemerintah provinsi, instansi teknis, anggota koperasi serta adanya Peran Penting Polda Gorontalo yang memberikan Dukungan Penuh dalam Saran dan Arahan serta Pembinaan.
Polda Gorontalo menjadi salah satu pihak yang mendapat apresiasi Muslim dalam perjalanan tersebut.
Selama berada di Gorontalo, Muslim diketahui banyak beraktivitas dan tinggal di wilayah Polda Gorontalo. Keberadaannya diarahkan untuk bisa mendapatkan IPR untuk Masyarakat Gorontalo sebagai salah satu program Polda Gorontalo.
Meski demikian, Muslim menegaskan dirinya tidak memanfaatkan posisi maupun kedekatan tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan penambang, baik ilegal maupun legal.
Menurut Muslim, keterlibatannya dalam mendorong pertambangan legal semata-mata karena melihat potensi besar Gorontalo yang selama ini belum dikelola secara optimal melalui jalur resmi.
Ia menilai persoalan pertambangan ilegal tidak cukup hanya diselesaikan melalui penindakan. Pemerintah juga perlu memberikan pembinaan dan membuka jalan legal bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
Dalam proses memperjuangkan IPR, Muslim mengaku banyak belajar dari berbagai regulasi dan berdiskusi dengan Polda dan instansi pemerintah.
Ia juga menghadapi berbagai kendala, termasuk persoalan sistem perizinan digital OSS yang membuat sejumlah dokumen harus diperbaiki dan diunggah kembali.
“Kalau mau jujur, proses ini sangat rumit. Saya belajar 24 jam, baca aturan, baca buku, bertanya ke dinas terkait. Tapi saya yakin tidak ada yang sulit kalau kita serius,” ujarnya.
Muslim menilai keberhasilan Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo hingga dapat bekerja sama dengan PT Antam Tbk menunjukkan bahwa perjuangan menuju pertambangan legal tidak berhenti setelah izin diperoleh.
Menurutnya, legalitas harus diikuti dengan tata kelola yang baik, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan dan sistem pemasaran yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
Selain Polda Gorontalo, Muslim juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo atas dukungan dalam mempercepat penerbitan IPR pertama tersebut.
Ia berharap apa yang telah dilakukan di Dengilo dapat menjadi contoh bagi masyarakat penambang lainnya di Gorontalo.
“Ini bukan kerja satu orang. Semua terlibat dan semua mengikuti regulasi. Tidak ada satu aturan pun yang dilanggar,” tegasnya.
Kini, perjalanan Muslim memasuki babak baru.
Jika sebelumnya ia harus berhadapan dengan anggapan bahwa IPR tambang rakyat sulit diwujudkan, kini koperasi yang diperjuangkannya hersama team Koperasi Produsen Cahay Sinergi Dengilo telah memiliki IPR, mulai star beroperasi, dan selanjutnya berhasil membuka kerja sama dengan PT Antam Tbk.
Bagi Muslim, capaian tersebut bukan sekadar keberhasilan sebuah koperasi, tetapi menjadi pembuktian bahwa pertambangan rakyat di Gorontalo dapat diarahkan menuju sistem yang legal, tertib dan memiliki kepastian.
Ia berharap keberhasilan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penambang lain untuk meninggalkan aktivitas ilegal dan mulai mengurus legalitas.
“Kalau sudah legal, kehidupan penambang lebih pasti. Ada kenyamanan, keamanan, dan kepastian hidup,” Tandasnya.












