Provinsi Gorontalo

Imigrasi Gorontalo Deportasi Tiga WNA China yang Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal

×

Imigrasi Gorontalo Deportasi Tiga WNA China yang Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal

Sebarkan artikel ini

Politikal – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal China berinisial LQ (49), HJ (42), dan LY (53).

Ketiganya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan sejumlah warga asing yang diduga melakukan aktivitas di sebuah pondok di kawasan pertambangan rakyat, Desa Bumela, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo melakukan pengawasan lapangan dan pengumpulan bahan keterangan.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan aktivitas warga asing serta sejumlah peralatan dan material batu yang diduga merupakan sampel dari wilayah pertambangan. Petugas juga menyebut para WNA tidak dapat menunjukkan dokumen paspor, visa, maupun izin tinggal saat pemeriksaan di lapangan.

Baca Juga :  Kolaborasi untuk Pengawasan yang Adaptif, DPRD Pohuwato Konsultasi dengan Imigrasi Gorontalo

Mereka kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, ketiga WNA tersebut diketahui telah berada di lokasi selama 12 hari. Mereka diduga melakukan pemantauan serta pengujian sampel batuan dan material dari kawasan pertambangan.

Petugas selanjutnya mengungkap adanya ketidaksesuaian antara izin tinggal yang digunakan dengan aktivitas ketiganya di lapangan.

Ketiga WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa untuk keperluan prainvestasi dan pembicaraan bisnis. Namun, mereka mengaku menjalankan aktivitas di bidang pertanian, sementara hasil pemeriksaan dan bukti di lapangan menunjukkan adanya kegiatan teknis di sektor pertambangan.

Selain itu, ketiganya mengaku tidak mengetahui identitas maupun bidang usaha pihak yang menjadi sponsor mereka di Indonesia. Fasilitas selama berada di Indonesia juga disebut berasal dari pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan penjamin yang tercantum dalam izin tinggal.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian.

Baca Juga :  Imigrasi Gorontalo Sosialisasikan E-Visa dan APOA: Mudahkan Layanan, Perkuat Pengawasan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo kemudian menjatuhkan sanksi deportasi terhadap LQ dan HJ. Sementara itu, LY diperiksa oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo dan dikenai sanksi serupa berdasarkan keputusan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah.

Ketiganya diberangkatkan ke negara asal pada Minggu, 11 Oktober 2026, melalui Bandara Djalaluddin Gorontalo menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Selanjutnya, mereka diterbangkan menuju Shanghai, China, pada pukul 23.30 WIB atau 00.30 WITA.

Setelah deportasi, ketiga WNA tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagai konsekuensi atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Perkuat Arsip Digital Lewat Perda Baru

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap warga asing mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Keimigrasian akan ditindak secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi mengenai keberadaan dan aktivitas warga asing. Kolaborasi masyarakat dengan aparat penegak hukum dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *