Provinsi Gorontalo

Perkawinan Campuran WNI-WNA, Imigrasi Gorontalo Perkuat Pemahaman Hukum dan Administrasi

×

Perkawinan Campuran WNI-WNA, Imigrasi Gorontalo Perkuat Pemahaman Hukum dan Administrasi

Sebarkan artikel ini

Politikal – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memperkuat pemahaman jajaran internal mengenai aspek hukum, administrasi, kewarganegaraan, dan keimigrasian dalam perkawinan campuran melalui sosialisasi bertajuk “Harmonisasi Perkawinan Campuran: Pemahaman Hukum, Administrasi, dan Keimigrasian”.

Kegiatan yang diselenggarakan melalui Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur dalam memahami berbagai persoalan yang berkaitan dengan perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Di tengah meningkatnya mobilitas dan interaksi lintas negara, perkawinan campuran tidak hanya menyangkut hubungan personal, tetapi juga berkaitan dengan ketentuan hukum dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi. Karena itu, pemahaman yang komprehensif diperlukan agar jajaran keimigrasian mampu memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Baca Juga :  Tahun Cemerlang Imigrasi Gorontalo: Kinerja, Inovasi, dan Kepercayaan Publik

Hadir sebagai narasumber, H. Asrul Lasapa, S.Ag., Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo. Ia memaparkan aspek hukum dan administrasi perkawinan dalam perspektif hukum Islam, termasuk ketentuan serta persyaratan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.

Pembahasan juga mencakup aspek keimigrasian, khususnya ketentuan mengenai status dan izin tinggal warga negara asing yang menikah dengan WNI. Pemahaman terhadap aturan tersebut menjadi penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang tepat mengenai prosedur dan kewajiban keimigrasian yang berlaku.

Baca Juga :  IKA PMII Kota Gorontalo Angkat Wacana Daerah Istimewa lewat Diskusi Publik

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan pentingnya pelayanan keimigrasian yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan prosedur administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat melalui penyampaian informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami.

Sejalan dengan hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Jaka Perkasa Sukarno, menegaskan bahwa peningkatan pemahaman terhadap persoalan keimigrasian harus diiringi dengan komitmen menghadirkan pelayanan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kabid Pemuda Disparekrafpora Gorontalo Ajak Cipayung Plus Jadi Mitra Kolaboratif

“Semangat Imigrasi untuk Rakyat harus terus dimiliki oleh seluruh ASN Kantor Imigrasi Gorontalo, terutama dalam memberikan pelayanan yang berdampak bagi masyarakat, termasuk bagi mereka yang memilih untuk menikah dengan warga negara asing,” ujar Jaka.

Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur guna mewujudkan pelayanan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Imigrasi Gorontalo dalam mengimplementasikan semangat Imigrasi untuk Rakyat melalui pelayanan yang informatif, responsif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *