Oleh : Zakaria (Aktivis Gorontalo)
Opini – Keluarnya konfirmasi dari berbagai dinas terkait yang menyatakan bahwa dokumen perizinan PT. Eco Petroleum Energi lengkap, aman, dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah satu hal yang menurut kami, masih perlu dicermati lebih lanjut dalam implementasinya.

Sebab, melihat realitas fisik di lapangan, juga fakta yang dibuktikan dengan dokumentasi, di mana tangki BBM seringkali terpantau diparkir di tengah permukiman padat serta di depan Sekolah Dasar (SD) adalah hal yang menguji akal sehat kita semua.
Perlu saya luruskan bahwa saya tidak sedang masuk dalam polemik yurisdiksi perizinan yang menjadi otoritas instansi pemerintah.

Informasi bahwa seluruh aktivitas di lokasi tersebut sudah diizinkan oleh pemerintah, baik dari pemerintah daerah hingga pemerintah provinsi yang sebelumnya telah turun memeriksa seluruh kelengkapan izin, bukan merupakan substansi dari kritik kami.
Demikian pula dengan informasi bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) terkait seperti Direktorat Intelkam dan Reskrimsus juga telah turun ke lokasi. Perlu saya tegaskan, saya tidak mempersoalkan hal tersebut.

Meskipun agak aneh juga jika hampir seluruh instansi berwenang, bahkan aparat penegak hukum sudah meninjau lokasi, namun tidak mempersoalkan apa yang kami khawatirkan. Mungkin itu hanya karena ada perbedaan sudut pandang.
Substansi dari kritikan saya adalah soal kekhawatiran tentang keselamatan warga, khususnya anak-anak didik sebagai generasi penerus bangsa yang ada di SDN Kota Gorontalo.
Saya juga merasa perlu menegaskan bahwa saya tidak mengenal pemilik perusahaan ini. Hubungan saya dengan pemilik perusahaan tidak bersifat personal, saya tidak mengenal beliau. Kritik yang saya sampaikan murni berbasis temuan di lapangan dan kesadaran akan keselamatan publik, bukan atas dasar kebencian atau permusuhan pribadi.
Sebagai aktivis, saya menghormati hak berbisnis serta legalitas hukum yang dikantongi perusahaan. Saya juga mendukung penuh investasi demi peningkatan PAD yang bermuara pada kemajuan daerah.
Kendati demikian, menurut saya, legalitas formal tidak bisa dipaksakan untuk membenarkan hal-hal yang berpotensi berbahaya.
Kami meyakini bahwa, ketika legalitas formal dipaksakan untuk membenarkan penempatan armada berbahaya di dekat ruang belajar anak-anak, maka kita sedang menggadaikan keselamatan publik demi kenyamanan operasional korporasi.
Oleh karena itu, apa yang disampaikan oleh pihak manajemen PT. Eco Petroleum Energi melalui media online baru-baru ini, menurut kami, justru memperlihatkan bagaimana sebuah korporasi mencoba berlindung di balik tameng administrasi dan mengabaikan substansi kemanusiaan.
Ada beberapa alibi formalistik mereka yang “menggelitik” pikiran saya. Pertama, upaya untuk memisahkan “parkir” dari kegiatan usaha. Tak ada salahnya jika perusahaan berdalih tidak ada aktivitas bongkar muat atau distribusi BBM di Jalan Madura, sehingga mereka mengklaim tidak menyalahi tata ruang.
Namun, menurut saya, ini adalah penyederhanaan yang keliru. PT. Eco Petroleum Energi adalah perusahaan niaga BBM Industri yang bergerak menggunakan armada truk tangki masif.
Secara *de jure* itu hanya halaman rumah yang kebetulan ada mobil terparkir. Namun, jika menaruh kendaraan operasional secara reguler di halaman tersebut, secara *de facto* telah mengubah fungsi halaman menjadi tempat mangkal atau pangkalan armada.
Parkir kendaraan operasional adalah bagian tak terpisahkan dari rantai pasok kegiatan usaha. Kita tidak bisa memisahkan antara legalitas administrasi kantor dengan dampak fisik keberadaan armadanya di lapangan.
Terkait hak milik lahan yang sudah dimiliki sejak tahun 1960, itu jauh dari poin yang saya kritisi. Sebab, Hukum Tata Ruang mengatur “Peruntukan Wilayah”, bukan “Status Kepemilikan Tanah”.
Tanah boleh saja berstatus milik pribadi atau warisan turun-temurun, tetapi pemanfaatannya hari ini wajib tunduk dan adaptif terhadap perkembangan lingkungan sekitar.
Ketika wilayah tersebut kini telah berkembang menjadi kawasan padat pemukiman, pelayanan umum, pusat UMKM, dan yang paling krusial adalah zona pendidikan anak-anak (SDN Kota Gorontalo), maka kita kepentingan keselamatan publik harus diutamakan.
Selanjutnya, klaim perusahaan bahwa tangki dalam kondisi kosong dan tidak beroperasi. Kita tidak bisa menutup mata terhadap uap dan residu BBM di dalam tangki yang diklaim kosong itu. Apalagi mengaggap bahwa ketika tangki sudah kosong, maka tidak lagi menyimpan risiko titik nyala api serta fatalitas jika terjadi insiden sekecil apa pun.
Karena itu, menurut keyakinan saya, membiarkan tangki pengangkut B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ini terparkir di komplek sekolah dasar adalah hal yang tidak boleh ditoleransi.
Perusahaan juga menyatakan kendaraan tidak berada di bahu jalan. Namun menurut kami, dan bahkan mungkin banyak yang tahu bahwa secara visual dan hitungan ruang, bagaimana mungkin truk trailer industri dengan radius putar yang besar bisa keluar-masuk pekarangan tanpa memotong badan jalan, memakan bahu jalan, serta tidak mengganggu arus lalu lintas publik?
Inilah yang kami maksud dengan aktivitas yang merusak wajah kota yang ramah bagi pelaku UMKM serta pejalan kaki di sepanjang Jalan Madura.
Perusahaan juga menyatakan bahwa tidak ada ketentuan tertulis yang mengatur di mana armada harus diparkir karena sifat kendaraan tersebut yang “bergerak”.
Menurut saya, ini menjadi logika yang sangat berbahaya jika tidak dijelaskan lebih rinci. Sebab, sifat kendaraan memang bergerak saat beroperasi, tetapi ketika dia berhenti dan menetap secara reguler di suatu lokasi, statusnya berubah menjadi objek statis yang terikat pada aturan lingkungan.
Jika logika “bebas parkir karena sifatnya bergerak” ini dibenarkan, maka seluruh truk tangki zat kimia beracun, truk kontainer, hingga alat berat di Indonesia bisa bebas parkir di depan rumah warga atau di depan sekolah mana pun kapan saja mereka mau dengan dalih oh nanti bergerak lagi.”
Masih ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan, namun semua itu pada intinya bermuara pada satu prinsip dasar yaitu tentang keselamatan masyarakat.
Saya juga sangat menghargai semua izin yang dikantongi perusahaan, apalagi legalitas tersebut kabarnya juga telah diverifikasi secara ketat oleh instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH).
Saya sama sekali tidak berniat mendahului otoritas ataupun yurisdiksi lembaga-lembaga negara tersebut.
Kendatipun begitu, menurut saya, realitas fisik di lapangan yang berisiko terhadap kesekamatan tidak bisa diabaikan begitu saja.
Situasi ini sangat mengusik nurani kami serta mengingatkan saya pada sebuah adagium atau prinsip hukum berbahasa Latin yang sering digunakan dalam hukum lingkungan dan tata ruang, yaitu Salus Populi Suprema Lex Esto, yang secara sederhana diartikan: Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Baca berita sebelumnya 👇🏻












