Politikal – Upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mendorong legalitas tambang rakyat mulai menunjukkan hasil nyata.
Untuk pertama kalinya, izin Pertambangan Rakyat (IPR) resmi diterbitkan kepada sebuah koperasi tambang di daerah tersebut.

IPR tersebut diberikan kepada Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo pada 22 Mei 2026.
Dengan terbitnya izin itu, koperasi memperoleh hak pengelolaan tambang rakyat seluas 10 hektare sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerbitan izin tersebut disebut menjadi tonggak awal legalisasi aktivitas pertambangan rakyat di Gorontalo yang selama ini banyak berjalan tanpa izin resmi.
“Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang, IPR Cahaya Dengilo sudah terbit. Ini merupakan suatu langkah maju dari upaya Bapak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail agar penambang rakyat bisa bekerja dari sektor pertambangan khususnya emas,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gorontalo, Sri Wahyuni Matona, Sabtu (23/5/2026).

Sri Wahyuni menjelaskan, koperasi tersebut kini menjadi contoh bagi kelompok maupun pelaku usaha pertambangan lain yang ingin mengurus izin serupa secara resmi.
Menurut dia, terdapat dua tahapan utama yang wajib dipenuhi untuk memperoleh IPR, yakni pemenuhan persyaratan dasar dan proses administrasi perizinan.
“Proses perizinan dilakukan secara online. Jika ada yang ingin ditanyakan boleh ke PMPTSP atau bertanya ke Koperasi Cahaya Dengilo sebagai koperasi percontohan,” sambungnya.
Ia menerangkan, syarat dasar mencakup dokumen luas wilayah berdasarkan titik koordinat, penentuan KBLI, hingga pemenuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila lokasi yang diajukan belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Selain itu, pemohon juga harus mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dokumen tersebut menjadi dasar penerbitan dokumen lingkungan berupa Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) apabila area tambang berada di luar kawasan hutan.
Sementara pada tahap perizinan, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, NPWP, surat keterangan fiskal, hingga surat domisili dari pemerintah desa setempat.
Dokumen lain yang juga wajib dilampirkan yakni titik koordinat wilayah tambang, PKKPR, PKPLH atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) jika berada di kawasan hutan, serta dokumen UKL-UPL.
Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap penerbitan IPR perdana ini dapat membuka jalan bagi penataan tambang rakyat yang legal, tertib, dan memiliki kepastian hukum.












