Politikal – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Kamis (9/4/2026), menjadi sorotan karena menyasar sejumlah lembaga penting di Gorontalo.
Massa mendatangi Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Bank BTN Cabang Gorontalo, serta Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Dalam aksinya, APKPD mengangkat sejumlah persoalan, mulai dari dugaan praktik mafia tanah, konflik agraria, hingga isu pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Koordinator aksi, Wahyu Pilobu, menegaskan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk tekanan publik terhadap berbagai persoalan yang dinilai belum diselesaikan secara optimal.
Di Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, massa mempersoalkan penerbitan dan pemisahan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Alif Satya Perkasa.
Mereka meminta agar sertifikat yang telah terbit dibatalkan serta mendesak Kepala Kantah, Kusno Katili, mundur dari jabatannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kusno menjelaskan bahwa kasus yang terjadi merupakan sengketa sebagian bidang tanah.
Ia menyebut, lahan yang digunakan perusahaan terdiri dari lima bidang, namun hanya satu yang bermasalah karena melibatkan ahli waris.
Menurutnya, Kantah tidak memproses bagian tanah yang disengketakan, sementara bidang lain tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyebut pihaknya telah melakukan verifikasi ke berbagai instansi, termasuk pemerintah setempat dan pengadilan.
“Kami sudah arahkan dua solusi, yakni musyawarah atau jalur pengadilan. Namun karena para pihak belum menempuh kedua opsi tersebut secara tuntas, maka prosesnya menjadi berlarut-larut,” jelas Kusno.
Usai dari Kantah, massa melanjutkan aksi ke Bank BTN Cabang Gorontalo. Di lokasi ini, APKPD menyoroti dugaan pemotongan gaji terhadap 2.255 ASN yang dianggap tidak memiliki dasar hukum jelas.
Kepala Cabang BTN Gorontalo, Irwan Hasbullah, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemotongan dilakukan berdasarkan mekanisme kerja sama resmi yang melibatkan Bank SulutGo (BSG).
“Pemotongan gaji itu bukan tanpa dasar. Ada kuasa dari ASN ke BSG, dan dalam klausulnya memungkinkan pemberian kuasa kepada pihak lain, dalam hal ini BTN, untuk melakukan pemotongan,” ujar Irwan.
Ia menambahkan, kerja sama antara BTN dan BSG telah dituangkan dalam perjanjian resmi dan melalui kajian hukum. Sosialisasi kepada ASN, kata dia, juga telah dilakukan sejak Oktober 2025 melalui BSG.
Irwan menegaskan bahwa BTN hanya menjalankan fungsi teknis pemotongan, sementara seluruh data dan mekanisme berasal dari BSG.
Dana yang dipotong kemudian dikembalikan ke BSG untuk memenuhi kewajiban kredit ASN.
“BTN hanya menjalankan fungsi pemotongan. Semua data berasal dari BSG, dan hasil potongan juga disalurkan kembali ke BSG,” tegasnya.
Terkait keterlibatan BTN dalam pembiayaan proyek PT Alif Satya Perkasa, Irwan menegaskan bahwa pihaknya mengikuti prosedur yang berlaku.
Ia juga menyatakan akan patuh terhadap keputusan hukum jika terdapat pembatalan sertifikat.
“Kalau memang secara hukum sertifikat itu harus dibatalkan, kami akan mengikuti. Dan tentu ada mekanisme penyelesaian kewajiban dari pihak debitur,” tambahnya.
Aksi kemudian berlanjut ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Di sana, APKPD meminta aparat penegak hukum untuk serius menangani sejumlah perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan.
Beberapa kasus yang disorot antara lain dugaan gratifikasi di RSUD MM Dunda serta dugaan perjalanan dinas fiktif di DPRD Provinsi dan Kabupaten Boalemo.
Selain itu, massa juga mempertanyakan penanganan laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan PT PETS yang disebut belum mengalami kemajuan sejak 2025.
Wahyu menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dinilai belum konsisten.
“Ini bukan sekadar aksi, ini peringatan keras. Jika hukum terus tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka rakyat akan terus bergerak. Kami akan kawal semua tuntutan ini sampai ada kejelasan,” pungkasnya.
APKPD juga meminta Ketua Pengadilan Negeri Kelas IIA Gorontalo untuk tidak menindaklanjuti surat dari Kantah terkait perkara yang sedang berpolemik.
Permintaan itu didasarkan pada adanya rekomendasi pembatalan sertifikat serta temuan maladministrasi dari Ombudsman.














