HeadlineKota Gorontalo

APKPD Kembali Gempur BTN Soal Kredit dan Gaji ASN Gorontalo

×

APKPD Kembali Gempur BTN Soal Kredit dan Gaji ASN Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Kordinator Lapangan, Wahyu Pilobu. - Politikal.

Politikal – Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) kembali melanjutkan tekanan terhadap Bank BTN Cabang Gorontalo pada Jumat (10/4/2026), sehari setelah aksi unjuk rasa sebelumnya.

Fokus utama APKPD kali ini mengarah pada dua isu, yakni proses kredit PT Alif Satya Perkasa (ASP) dan polemik pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kordinator Lapangan, Wahyu Pilobu menilai BTN Cabang Gorontalo tidak terlibat langsung dalam proses awal pengajuan kredit PT ASP. Namun, mereka tetap mempertanyakan tanggung jawab kelembagaan jika ditemukan adanya pelanggaran.

“BTN Cabang Gorontalo pada dasarnya tidak melakukan tindakan apa pun dalam proses permohonan kredit PT ASP. Namun demikian, kami ingin mengetahui, jika terdapat pelanggaran terhadap POJK 40 maupun Undang-Undang Perbankan, pihak mana yang harus bertanggung jawab, apakah di tingkat cabang atau kantor wilayah,” ujar Wahyu.

Selain itu, Wahyu juga menyoroti mekanisme pengajuan kredit yang disebut dapat dilakukan secara lisan. Mereka meminta dasar aturan tersebut dibuka secara transparan.

“Kami meminta agar ditunjukkan secara jelas aturan mana yang membolehkan permohonan kredit dilakukan secara lisan, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh pihak BTN dalam proses mediasi sebelumnya,” lanjutnya.

Di sisi lain, persoalan pemotongan gaji ASN kembali menjadi sorotan utama dalam pernyataan APKPD.

Baca Juga :  MPI Minta Polda Gorontalo Ambil Alih Perkara Penimbunan BBM di SPBU Sudirman dari Polresta

Mereka mengaku telah membawa dokumen berupa memo internal BTN yang menjadi dasar pertanyaan dalam aksi sebelumnya.

“Saat kami mendatangi BTN, terdapat beberapa tuntutan yang kami sampaikan. Salah satunya terkait pemotongan gaji ASN. Kami datang dengan membawa memo internal BTN yang dikirim oleh kantor wilayah, dan kami mempertanyakan dasar dari kebijakan pemotongan tersebut,” jelasnya.

Wahyu menegaskan bahwa dari dokumen yang mereka pelajari, tidak ditemukan adanya instruksi langsung dari kepala daerah.

“Dalam memo tersebut terdapat sejumlah poin kesepakatan, namun kami tidak menemukan adanya instruksi dari wali kota kepada BTN untuk melakukan pemotongan gaji ASN,” katanya.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan dasar hukum hubungan antara ASN dan pihak bank.

“Kami tidak menemukan adanya perjanjian, kesepakatan, maupun dokumen resmi antara ASN dengan BTN. Bahkan, kami juga tidak menemukan surat kuasa dari masing-masing ASN sebagai dasar pemotongan tersebut,” ungkapnya.

Ia juga menyebut jumlah ASN yang terdampak mencapai ribuan dan tersebar di banyak instansi.

“Terdapat sekitar 2.255 ASN yang gajinya dipotong, dan hal itu terjadi di 104 instansi. Pertanyaannya, apakah seluruh ASN tersebut benar-benar telah memberikan surat kuasa secara individu?” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Evaluasi Kapasitas Pejabat Lewat Uji Kompetensi

Menurutnya, persoalan ini menyangkut hak privat setiap individu sehingga tidak dapat disamakan dengan kesepakatan kolektif.

“Bagi kami, ini adalah persoalan yang bersifat privat karena berkaitan langsung dengan rekening pribadi masing-masing ASN. Oleh karena itu, harus ada persetujuan yang jelas dari setiap individu,” tegasnya.

APKPD juga menyoroti penggunaan surat kuasa yang bersumber dari Bank SulutGo (BSG).

“Yang kami temukan, dasar yang digunakan hanya berupa surat kuasa dari BSG yang dibuat oleh ASN. Namun, kami mempertanyakan apakah itu cukup untuk mewakili persetujuan individu dalam konteks pemotongan gaji oleh pihak lain,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Wahyu menyatakan akan kembali menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat dengan membawa tambahan bukti.

“Kami menegaskan kepada pihak BTN bahwa kami akan kembali datang pada pekan depan untuk melaksanakan aksi lanjutan dengan membawa bukti-bukti baru,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen APKPD untuk mengawal isu ini hingga tuntas.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan adanya kejelasan dan transparansi, baik dalam proses kredit maupun dalam kebijakan yang menyangkut hak ASN,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BTN Gorontalo, Irwan Hasbullah, membantah tudingan tersebut.

Baca Juga :  LHP Bongkar Dugaan Mark-Up Rp155 Juta Dana BOK di Puskesmas Kota Utara

Ia menyatakan bahwa pemotongan dilakukan berdasarkan mekanisme kerja sama resmi yang melibatkan Bank SulutGo (BSG).

“Pemotongan gaji itu bukan tanpa dasar. Ada kuasa dari ASN ke BSG, dan dalam klausulnya memungkinkan pemberian kuasa kepada pihak lain, dalam hal ini BTN, untuk melakukan pemotongan,” ujar Irwan.

Ia menambahkan, kerja sama antara BTN dan BSG telah dituangkan dalam perjanjian resmi dan melalui kajian hukum. Sosialisasi kepada ASN, kata dia, juga telah dilakukan sejak Oktober 2025 melalui BSG.

Irwan menegaskan bahwa BTN hanya menjalankan fungsi teknis pemotongan, sementara seluruh data dan mekanisme berasal dari BSG.

Dana yang dipotong kemudian dikembalikan ke BSG untuk memenuhi kewajiban kredit ASN.

“BTN hanya menjalankan fungsi pemotongan. Semua data berasal dari BSG, dan hasil potongan juga disalurkan kembali ke BSG,” tegasnya.

Terkait keterlibatan BTN dalam pembiayaan proyek PT Alif Satya Perkasa, Irwan menegaskan bahwa pihaknya mengikuti prosedur yang berlaku.

Ia juga menyatakan akan patuh terhadap keputusan hukum jika terdapat pembatalan sertifikat.

“Kalau memang secara hukum sertifikat itu harus dibatalkan, kami akan mengikuti. Dan tentu ada mekanisme penyelesaian kewajiban dari pihak debitur,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *