Headline

Hak Koreksi PT. Eco Petroleum Energi: Aktivitas di Liluwo Disebut Sesuai Regulasi

×

Hak Koreksi PT. Eco Petroleum Energi: Aktivitas di Liluwo Disebut Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
Foto : Istimewa.

HAK KOREKSI

PT. Eco Petroleum Energi

Untuk mendukung kebebasan Pers serta menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers & Kode Etik jurnalistik, bersama ini kami sampaikan Hak Koreksi diluar hak jawab atas Pemberitaan di media ini yang berjudul : Diduga Langgar Perda Tata Ruang, Aktivitas PT. Eco Petroleum Energi di Liluwo Tuai Polemik yang terbit pada 19 Mei 2026.

Adapun narasi yang kami mohonkan dapat dilakukan koreksi / perbaikan karena mengandung persepsi dan fakta yang keliru antara lain sebagai berikut :

Narasi:

Menjalankan kegiatan usaha di kawasan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.

Fakta :
Tidak terdapat aktivitas operasional bongkar muat ataupun aktivitas distribusi BBM di tempat tsb sehingga tidak ada kegiatan yang menyalahi ketentuan Tata ruang.

Baca Juga :  Mafia Batu Hitam Gorontalo: Operasi Terstruktur, Dokumen Palsu, dan Dugaan Kongkalikong Aparat

Narasi:

Menurut Zakaria, Jalan Madura masuk dalam kawasan MKM sehingga dinilai tidak tepat dijadikan lokasi operasional distribusi BBM maupun tempat parkir armada tangki. “Jalan Madura itu wilayah UMKM, bukan terminal tangki BBM. Patut diduga, apa yang dilakukan PT. Eco Petroleum Energi merupakan bentuk pembangkangan terhadap Perda Tata Ruang,” kata Zakaria.

Fakta :

Tidak terdapat Operasional Distribusi BBM dilokasi tsb.
Perusahaan memenuhi semua ketentuan regulasi yg diwajibkan, olehnya tidak tepat justifikasi bahwa hal tsb merupakan Pembangkangan terhadap Perda tata ruang.

Narasi:

Ia menilai keberadaan kendaraan tangki BBM di area padat aktivitas warga berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan sekaligus mengganggu penataan kota.

Fakta :

Perusahaan menjalankan SOP bahwa kendaraan yang diletakkan dikawasan kantor tidak dalam kondisi muat (kosong) dan tidak dalam keadaan Operasi.
Tidak ada Tindakan yang mengganggu Penataan Kawasan karena kendaraan berada di dalam kawasan privat (bukan merupakan Lokasi publik)

Baca Juga :  APMPK Ingatkan Kapolsek Popayato Barat :"Hati-hati Anda!"

Narasi:

“Kita tidak boleh membiarkan korporasi seenaknya mengubah wajah kota demi menekan biaya operasional sewa lahan,” ujarnya.

Fakta :

Lahan tsb merupakan Hak milik yang sudah dimiliki sejak Tahun 60-an. Tidak benar klaim bahwa hal tsb berupaya menekan sewa lahan dll.

Narasi:

Zakaria juga menyoroti dugaan penggunaan bahu jalan sebagai lokasi parkir armada tangki milik perusahaan. Berdasarkan pantauannya, kendaraan tersebut sebelumnya digunakan untuk aktivitas pengisian BBM di Pertamina.

Fakta :

Kendaraan tidak terletak di Bahu Jalan.
(yang menjadi area/ wilayah Bahu Jalan diatur ketat oleh regulasi lalu lintas serta pemerintah)
Kendaraan terparkir diatas Lahan Privat (halaman Kantor dan Halaman Rumah) serta tidak mengganggu Fasilitas Publik / lalu Lalang kendaraan di jalan raya.

Baca Juga :  MPI Desak Polresta Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus Solar Subsidi SPBU Sudirman

Terkait Gambar Ilustrasi AI :

Bahwa AI bukan merupakan Subjek Hukum yang melekat hak dan kewajiban. Oleh karenanya Ilustrasi yang memuat identitas atau nama badan hukum dengan Justifikasi yang kurang tepat yang kiranya dapat merugikan Pihak terkait berkenan dapat dikoreksi / disamarkan/ diblur sesuai pertimbangan kepatutan Redaksi.

Demikian penyampaian Hak koreksi ini, kami mendukung sepenuhnya kebebasan Pers dan kami memberikan ruang yg seluas-luasnya kepada redaksi untuk dapat menggunakan atau mengubah redaksional penyampaian koreksi ini sesuai kebutuhan media untuk menghindari Justifikasi yang mengarah pada opini Negatif.

Semoga Berkenan.

 

Gorontalo, 19 Mei 2026

Tertanda

   PT. Eco Petroleum Energi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *