Politikal – Manajemen PT Eco Petroleum Energi yang beroperasi di Jalan Madura, Kota Gorontalo, menegaskan bahwa operasional perusahaan mereka telah mengantongi dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Namun, belakangan diketahui dokumen SPPL yang diklaim sebagai legalitas operasional tersebut ternyata terdaftar atas nama entitas perusahaan lain, yakni PT Ilyas Jaya Nusantara (IJN).

Salah satu pimpinan PT Eco Petroleum Energi, Bayu, mengakui bahwa dokumen SPPL yang dipegang pihaknya memang atas nama PT IJN.
Kendati demikian, ia menilai dokumen tersebut tetap sah digunakan sebagai legitimasi aktivitas perusahaannya.

“Terkait dokumen yang saudara tanyakan, saya kirimkan dokumen SPPL-nya untuk saudara terbitkan sebagai hak jawab. Lokasi usaha dan nomenklatur jenis usaha ada di POIN 5,” ujar Bayu kepada redaksi, Minggu (31/05/2026).
Dalam dokumen milik PT IJN yang dikirimkan Bayu, Poin 5 tersebut memuat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 49432) untuk bidang usaha Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus, dengan keterangan alamat di Jalan Madura.

Bayu menjelaskan, dokumen tersebut juga merupakan jawaban dari pihaknya, sebagai respons atas konfirmasi wartawan pada 20 Mei 2026 lalu terkait surat teguran yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo kepada PT IJN, tahun 2025 silam.
Saat ditanyakan mengapa PT Eco Petroleum Energi masih menggunakan SPPL milik PT IJN, Menurut Bayu persoalan ini bukanlah mengenai hubungan kemitraan antar-perusahaan, melainkan keabsahan dokumen terhadap objek lokasi usaha.

“Masalah legalitas bukan masalah kerja sama atau tidak. Saya cuma konfirmasi dokumen yang saudara kirim bahwa itu ada dokumen SPPL-nya sesuai lokasi,” kata Bayu.
Hubungan Kerja Sama Telah Berakhir

Sementara itu, PT IJN saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui jika dokumen SPPL tersebut ditunjukkan oleh pihak PT Eco Petroleum Energi kepada wartawan.
“Saya kurang mengetahui soal itu. Yang pasti, setiap perusahaan menggunakan legalitasnya masing-masing. Saya tidak pernah menerima informasi ataupun konfirmasi terkait hal itu,” kata pihak PT IJN kepada awak media, Senin (1/06/2026).
PT IJN mengaku memang sempat ada kerjasama dengan pihak PT Eco Petroleum Energi hingga Desember 2025 dan lokasi di Jalan Madura tersebut memang digunakan oleh PT IJN.
Namun, PT IJN menegaskan bahwa pihaknya tidak ada lagi hubungan kerja sama dengan PT Eco Petroleum Energi sejak akhir tahun 2025. Mereka juga sudah tidak lagi berkantor di Jalan Madura sejak awal tahun 2026.
“Dulu memang pernah ada kerja sama. Saat itu nama perusahaan yang digunakan juga PT IJN. Tetapi sekarang sudah tidak lagi,” ungkapnya.
Dengan kata lain, sejak tahun 2026, kedua perusahaan ini tidak lagi memiliki keterikatan legal maupun operasional.
“Kalau sekarang sudah tidak ada hubungan. Iya, sudah tidak (terlibat dalam operasional). Sekarang sudah berbeda perusahaan,” terangnya.
Ilyas menegaskan bahwa, PT IJN sudah tidak bertanggung jawab atas armada maupun aktivitas operasional yang berada di Jalan Madura.
“PT IJN sudah tidak bertanggung jawab karena itu sudah perusahaan yang berbeda. Kecuali jika yang beroperasi di sana memang PT IJN, tentu itu menjadi tanggung jawab saya. Namun saat ini bukan demikian,” tegasnya.
Anehnya, meskipun status kerja sama telah berakhir pada 2025, pihak PT Eco tetap kukuh menggunakan dokumen tersebut saat kembali dikonfirmasi pada 31 Mei 2026.
Tanggapan DLH Kota Gorontalo
Sebelumnya, saat dimintai konfirmasi terkait hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo tidak dapat memperlihatkan secara resmi dokumen SPPL milik PT Eco Petroleum Energi, karena keterbatasan sistem yang ada.
Sebagai gantinya, DLH hanya menunjukkan Dokumen Hasil Penapisan Otomatis Sistem AMDALNET yang dimiliki perusahaan PT Eco Petroleum Energi.
Dalam dokumen tersebut, alamat yang tercantum berlokasi di Jalan Botuliodu. Sementara itu, lokasi usaha yang belakangan menjadi perhatian publik diketahui berada di Jalan Madura, Kota Gorontalo.
Perbedaan alamat tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara dokumen lingkungan yang digunakan perusahaan dengan lokasi aktivitas usaha yang sebenarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo, Lukman Kasim, saat dikonfirmasi juga menegaskan bahwa dokumen SPPL pada prinsipnya harus menyesuaikan dengan lokasi kegiatan usaha.
“Semestinya sesuai alamat,” kata Lukman Kasim dalam pesan tertulis saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya, DLH telah melakukan penelusuran lapangan untuk meminta klarifikasi terkait perbedaan alamat tersebut.
“Jadi penjelasan mereka, yang di Botuliodu itu hanya untuk kegiatan operasional, sedangkan kantornya di Jalan Madura,” kata Lukman.
Meski demikian, ia juga memngaku telah mengingatkan PT Eco Petroleum Energi agar seluruh aktivitas usaha dijalankan sesuai peruntukan lokasi dan ketentuan yang berlaku.
Catatan:
Untuk memahami alur lengkap pemberitaan kasus ini, pembaca disarankan menyimak Tiga berita sebelumnya.
Berita Sebelumnya 👇🏻
Berita Kedua 👇🏻
Berita Ketiga 👇🏻












