Politikal – Isu aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, hingga kini masih menjadi misteri.
Publik mempertanyakan kejelasan penanganan aparat terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang disebut masih berlangsung di sejumlah titik.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya informasi terkait dua alat berat yang sempat viral di media sosial dan diduga masuk melalui wilayah Desa Persatuan menuju kawasan hulu Singgopi dan Hunggo.
Hingga kini, masyarakat menilai belum ada penjelasan terbuka yang benar-benar menjawab pertanyaan publik mengenai keberadaan alat berat tersebut, tujuan operasionalnya, maupun hasil penelusuran aparat di lapangan.
Fadel Hamzah, salah satu pemuda Popayato Barat yang menyoroti persoalan tersebut, meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak ada aktivitas PETI, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada publik berdasarkan fakta lapangan. Jangan sampai masyarakat justru bingung karena informasi yang beredar berbeda dengan kondisi yang mereka lihat sendiri,” ujar Fadel, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, pernyataan yang menyebut tidak terdapat aktivitas PETI di wilayah Popayato Barat dinilai bertentangan dengan berbagai informasi dan keresahan masyarakat yang terus berkembang dalam beberapa waktu terakhir.
Ia menegaskan, langkah penertiban yang dilakukan aparat di wilayah Desa Molosipat Utara dengan mengamankan dua unit alat berat serta memusnahkan sejumlah talang memang patut diapresiasi sebagai bentuk tindakan awal.
Namun demikian, Fadel menilai proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada pekerja lapangan semata.
“Penanganannya jangan hanya menyentuh operator atau pekerja biasa. Aparat juga harus menelusuri siapa pemilik alat, siapa yang membiayai aktivitas ini, siapa pemasok logistiknya, dan apakah ada jaringan yang bermain di belakangnya,” tegasnya.
Fadel juga mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan langsung terhadap jalur masuk menuju kawasan Singgopi dan Hunggo guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Menurutnya, apabila ditemukan bekas aktivitas tambang, kerusakan lingkungan, maupun indikasi penggunaan alat berat, maka publik menunggu langkah hukum yang jelas dan transparan dari aparat terkait.
“Persoalan PETI ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Dampaknya menyangkut lingkungan, potensi bencana, dan masa depan masyarakat di wilayah tersebut. Karena itu, penanganannya harus serius dan terbuka,” katanya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul anggapan adanya pembiaran maupun perlindungan terhadap pihak tertentu yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Di akhir pernyataannya, Fadel berharap Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato dapat menunjukkan komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Publik hanya ingin penegakan hukum berjalan adil dan transparan. Kalau memang ada aktivitas ilegal, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak redaksi sudah melakukan upaya hak jawab ke Kapolsek Popayato Barat, namun dia masih memilih bungkam.
Catatan:
Untuk memahami alur lengkap pemberitaan kasus ini, pembaca disarankan menyimak tujuh berita sebelumnya.
Berita pertama 👇🏻
Berita kedua 👇🏻
Berita ketiga 👇🏻
Berita keempat 👇🏻
Berita kelima 👇🏻
Berita keenam 👇🏻
Berita ketujuh 👇🏻













