Politikal – Metode penagihan angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Suwawa di Kabupaten Bone Bolango menuai protes dari nasabah.
WN (31), anak nasabah KUR setempat yang mengaku orang tuanya mendapat perlakuan tidak menyenangkan akibat cara penagihan bank yang berlebihan.

Ia meminta identitasnya disamarkan guna menjaga privasi dan melindungi orang tuanya dari tekanan lebih lanjut.
Menurutnya, pola penagihan ini menimbulkan tekanan psikologis berlebihan kepada nasabah sehingga dianggap mencederai etika pelayanan terhadap pelaku usaha kecil.

“Apalagi yang sedang dilakukan pengihan adalah masyarakat kecil selaku pelaku UMKM di daerah Bone bolango,” katanya kepada awak media.
Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika orang tuanya mengajukan pinjaman KUR di BRI Unit Suwawa dengan plafon sebesar Rp40 juta dan tenor pinjaman selama 36 bulan.

Ia menyebut, selama masa kredit berjalan, pihak keluarga tetap berupaya memenuhi kewajiban pembayaran angsuran kepada bank.
“Sampai saat ini orang tua saya selaku nasabah telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 20 kali, dari total 36 kali angsuran,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, usaha milik orang tuanya memang mulai mengalami kendala sejak tahun 2025.
Kondisi tersebut berdampak pada kemampuan pembayaran cicilan yang kemudian mengalami keterlambatan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah menghindar dari tanggung jawab.
Komunikasi dengan pihak bank disebut terus dilakukan sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kredit.
“Saya juga sempat menemui pihak BRI Unit Suwawa, untuk berkomunikasi serta meyakinkan pihak bank tentang kendala yang terjadi serta komitmen untuk membayar angsuran,” ungkapnya.
Namun belakangan, kata dia, proses penagihan disebut berubah lebih keras. Ia mengaku orang tuanya mulai merasa tertekan setiap kali petugas datang melakukan penagihan.
Tak hanya lewat kata-kata, tekanan tersebut juga dilakukan lewat pemasangan stiker di rumah nasabah yang berisi keterangan tunggakan pembayaran.
Tindakan tersebut dinilai mempermalukan debitur di lingkungan sosial tempat tinggalnya.
“Pihak bank juga menempelkan stiker bertuliskan ‘Nasabah ini menunggak’ di jendela depan rumah. Bagi kami, ini adalah bentuk intimidasi dan arogansi yang mempermalukan nasabah di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Bagaimana tanggapan pihak bank terkait hal ini? Wartawan telah menemui pihak BRI Cabang Gorontalo selaku kantor cabang yang membawahi BRI Unit Suwawa pada Kamis (4/6/2026).
Sayangnya, pihak yang mengaku sebagai salah satu manager di BRI Cabang Gorontalo mengaku tidak bersedia pernyataannya diberitakan.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak bank BUMN tersebut demi menyajikan informasi yang berimbang kepada publik.












