HeadlineKota Gorontalo

Soal PT Eco Petroleum Energi, PU Kota Gorontalo: Pemanfaatan Ruang Hanya untuk Kantor Telekomunikasi

×

Soal PT Eco Petroleum Energi, PU Kota Gorontalo: Pemanfaatan Ruang Hanya untuk Kantor Telekomunikasi

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto : lintaspost.id

Politikal – Persoalan mengenai PT Eco Petroleum Energi tampaknya berbuntut panjang. Setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo, kini giliran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Gorontalo yang memberikan keterangan terkait aktivitas perusahaan tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Pu Kota Gorontalo Melalui Penata Ruang Ahli Muda, Hamid mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tahun 2025 atas nama Bayu Lesmana Taruna.

Dokumen tersebut diterbitkan untuk PT Eco Petroleum Energi yang berlokasi di Jalan Madura, Kelurahan Tapa, Kecamatan Kota Tengah.

“Kalau untuk PT. Eco Petroleum Energi, yang tercatat keluar di KKPR tahun 2025 itu hanya atas nama Bayu Lesmana Taruna, S.H., M.H., berlokasi di Jalan Madura, Kelurahan Tapa, Kecamatan Kota Tengah. Jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang diizinkan hanya untuk kantor telekomunikasi,” kata Hamid, Senin (25/06/2026).

Pihaknya memastikan tidak ada izin pemanfaatan ruang lain yang dikeluarkan untuk lokasi tersebut selain untuk kantor telekomunikasi.

“Tidak ada. Tidak ada kegiatan lain yang keluar izinnya selain itu,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi fakta di lapangan mengenai adanya aktivitas armada truk bahan bakar minyak (BBM), Dinas PU menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait kegiatan tersebut.

“Tidak ada rekomendasi yang keluar untuk kegiatan armada BBM di lokasi itu,” ucapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan tata ruang yang tercatat, kawasan tersebut memang tidak diperuntukkan bagi aktivitas armada BBM.

Berdasarkan aturan, kegiatan yang diizinkan di kawasan tersebut antara lain rumah dinas, plaza, sekolah, toko, kios, kantor pemerintah, kantor pos, kantor PLN, kantor telekomunikasi, kantor swasta tunggal, fasilitas pendidikan, gelanggang olahraga, gedung serbaguna, terminal barang, pelabuhan penumpang, stasiun, serta beberapa fasilitas umum lainnya.

“Kalau mengacu pada dokumen kegiatan yang diizinkan di lokasi itu, memang tidak ada kegiatan armada BBM. Jadi bisa dikatakan tidak sesuai izin,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai langkah lanjutan yang akan diambil oleh Bidang Tata Ruang Dinas PU, pihaknya belum memberikan jawaban pasti mengenai sanksi atau tindakan tertulis.

“Persoalannya begini, yang terlihat di lokasi itu lebih kepada parkiran kendaraan. Tidak ada aktivitas bongkar muat. Sebelumnya kami juga pernah melakukan peneguran karena kendaraan parkir di atas plat pelintas saluran. Itu memang tidak diperbolehkan karena plat pelintas hanya untuk akses perlintasan,” terangnya.

Mengenai keberadaan armada tangki yang sudah terparkir di dalam area lahan tersebut, ia menjelaskan bahwa kewenangan Dinas PU terbatas pada sektor bangunan.

“Kami merujuk pada kegiatan pemanfaatan ruangnya. Karena parkiran itu bukan bangunan, sementara acuan kami adalah kegiatan dan bangunan yang diizinkan dalam tata ruang,” kata dia.

Kendati demikian, ia kembali menegaskan bahwa keberadaan kendaraan tangki BBM di lokasi yang berizin kantor telekomunikasi tersebut merupakan sebuah pelanggaran ketentuan.

“Itu jelas tidak sesuai dengan kegiatan yang diizinkan di situ. Namun kemungkinan ada ranah dinas lain juga terkait hal tersebut. Kalau kami di tata ruang hanya mengacu pada pemanfaatan ruangnya, dan kegiatan yang diizinkan di lokasi itu hanya telekomunikasi,” ungkapnya.

Dinas PU Kota Gorontalo juga memastikan bahwa jika pihak perusahaan berniat mengajukan izin tata ruang khusus untuk operasional armada BBM di lokasi yang sama, pengajuan tersebut kemungkinan besar akan ditolak.

“Kalau untuk armada BBM, kemungkinan tidak akan lolos. Karena tata ruang di lokasi itu memang tidak sesuai untuk kegiatan tersebut,” tegasnya.

Sebab, kawasan tersebut berada di lingkungan pelayanan publik. Menurutnya, aktivitas yang diperbolehkan di sana hanyalah kegiatan yang mendukung fungsi kawasan.

“Di sekitar lokasi masih ada fasilitas umum seperti sekolah dasar dan kegiatan pelayanan masyarakat lainnya. Jadi kegiatan yang diperbolehkan hanya yang mendukung fungsi kawasan tersebut. Selain itu tidak diperbolehkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Selasa 19 Mei 2026 pihak PT Eco Petroleum Energi melalui hak koreksi menyampaikan bahwa tidak terdapat aktivitas operasional bongkar muat maupun kegiatan distribusi BBM di lokasi tersebut.

Karena itu, menurut perusahaan, tidak ada aktivitas yang melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku.

 

Catatan:

Untuk memahami alur lengkap pemberitaan kasus ini, pembaca disarankan menyimak Tiga berita sebelumnya.

Berita Sebelumnya 👇🏻

Baca Juga :  Diduga Langgar Perda Tata Ruang, Aktivitas PT. Eco Petroleum Energi di Pulubala Tuai Polemik

Berita Kedua 👇🏻

Baca Juga :  Hak Koreksi PT. Eco Petroleum Energi: Aktivitas di Pulubala Disebut Sesuai Regulasi

Berita Ketiga 👇🏻

Baca Juga :  DLH Kota Gorontalo Bongkar Perbedaan Alamat Dokumen Lingkungan Eco Petroleum

Berita Keempat 👇🏻

Baca Juga :  Terungkap! SPPL yang Dipakai PT Eco Petroleum Diduga Bukan Atas Nama Perusahaannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *