HeadlineProvinsi Gorontalo

Perjuangan Sunyi di Balik Terbitnya IPR Pertama di Gorontalo

×

Perjuangan Sunyi di Balik Terbitnya IPR Pertama di Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Politikal – Di tengah stigma bahwa izin tambang rakyat nyaris mustahil diurus, seorang pria bernama Muslim justru memilih berjalan melawan arus.

Saat sebagian besar penambang merasa cukup bekerja tanpa legalitas, ia menghabiskan waktu bertahun-tahun mempelajari regulasi, keluar-masuk kantor dinas, hingga berjibaku dengan sistem perizinan yang berulang kali bermasalah.

Muslim bukanlah penambang. Ia merupakan sosok yang secara mandiri mendalami geologi pertambangan serta fokus mempelajari proses legalitas tambang rakyat. Baginya, masa depan pertambangan rakyat tidak bisa terus bergantung pada praktik ilegal.

Perjuangan panjang itu akhirnya membuahkan hasil. Pada 22 Mei 2026, Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo resmi mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pertama di Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Pecah Telur! Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Kantongi IPR Pertama di Gorontalo

Bagi Muslim, terbitnya IPR tersebut bukan sekadar dokumen administrasi. Itu adalah jawaban atas keraguan dan anggapan bahwa legalitas tambang rakyat hanyalah mimpi di siang bolong.

“Saya sudah memperjuangkan ini hampir enam tahun. Banyak yang bilang mustahil, banyak juga yang menertawakan. Tapi saya yakin IPR itu wajib dimiliki masyarakat penambang,” kata Muslim saat diwawancarai, Sabtu (23/5/2026).

Datang ke Gorontalo, Melihat Potensi Besar

Muslim mengaku pertama kali datang ke Gorontalo pada awal 2019. Saat itu, ia bergerak di bidang ekspor minyak sawit dan kelapa. Namun, potensi pertambangan di Gorontalo perlahan mengubah fokus perjalanannya.

Menurutnya, sumber daya alam Gorontalo sangat besar, sementara jumlah penduduk relatif sedikit. Hampir di setiap wilayah terdapat kandungan mineral logam bernilai ekonomis.

“Saya lihat potensi tambang di Gorontalo luar biasa. Hampir setiap daerah punya kandungan mineral logam. Tapi saya heran, kenapa belum banyak yang serius mengurus izin,” ujarnya.

Ketika Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) mulai ditetapkan pada 2022, Muslim melihat peluang besar bagi masyarakat penambang untuk memperoleh legalitas. Namun, menurutnya, belum banyak pihak yang benar-benar serius memperjuangkannya.Dari situlah ia mulai fokus mendalami proses pengurusan IPR.

Dicemooh Karena Mengurus Izin

Perjalanan itu ternyata tidak mudah. Muslim mengaku sempat mencoba mengurus IPR di wilayah Bone Bolango bersama Syarif Hasan dan tim Koperasi Cahaya Sinergi Bulontala Timur. Namun, proses tersebut tersendat karena dokumen pengelolaan wilayah belum terbit.

Pada 2024, permohonan yang diajukan bahkan sempat mentok di BKPM tingkat pusat. Saat itu, seluruh proses masih terpusat setelah terbitnya Izin Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan yang berada di tingkat provinsi.

Alih-alih menyerah, kegagalan itu justru dijadikan pelajaran.

“Tahun 2025 muncul dokumen pengelolaan 10 blok. Dari situ saya bangun lagi perjuangan ini. Banyak yang bilang itu tidak akan terjadi,” katanya.

Ia mengaku kerap menjadi bahan tertawaan karena dianggap bukan penambang, tetapi sibuk mengurus izin.

“Banyak yang bilang, ‘Ngapain urus izin? Mustahil dapat.’ Tapi saya tetap optimis,” ujarnya.

Optimisme itu kemudian diwujudkan melalui pembentukan Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo pada 17 Juli 2025. Dari titik itulah proses pengurusan IPR dimulai secara serius hingga akhirnya resmi terbit kurang dari satu tahun kemudian.

Belajar Regulasi Siang dan Malam

Bagi Muslim, tantangan terbesar bukan hanya birokrasi, tetapi juga kesabaran dan konsistensi memahami aturan.

Ia mengaku menghabiskan waktu siang dan malam mempelajari regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri.

“Kalau mau jujur, proses ini sangat rumit. Saya belajar 24 jam, baca aturan, baca buku, bertanya ke dinas terkait. Tapi saya yakin tidak ada yang sulit kalau kita serius,” katanya.

Ia juga mengungkapkan salah satu hambatan terbesar justru datang dari sistem digital OSS yang kerap mengalami kendala teknis.

Menurutnya, berkas yang sudah diunggah beberapa kali harus diperbaiki kembali karena perubahan sistem maupun kelengkapan administrasi yang terus diperbarui.

“Kadang aplikasi terkunci, file harus upload ulang. Jadi kami sama-sama belajar dengan dinas bagaimana memecahkan masalah itu,” ujarnya.

Perjuangan Bersama Pemerintah dan Tim Koperasi

Muslim menilai keberhasilan penerbitan IPR pertama di Gorontalo tidak lepas dari keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga seluruh anggota koperasi.

Ia menyebut sejumlah instansi seperti ESDM, PTSP kabupaten dan provinsi, ATR/BPN, DLHK Provinsi, BPKH, PUPR Kabupaten, hingga Balai Wilayah Sungai ikut terlibat dalam proses percepatan tersebut.

Menurutnya, dukungan juga datang melalui instruksi Gubernur Gorontalo kepada OPD terkait melalui Asisten II, serta dukungan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato melalui Sekretaris Daerah yang membentuk tim percepatan bersama Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato dan jajaran. Selain itu, Ketua DPRD Provinsi bersama Komisi II serta Polda Gorontalo juga disebut ikut berperan dalam proses tersebut.

“Awalnya pemerintah juga bingung karena belum pernah ada yang mengajukan. Tapi setelah ada pemohon yang muncul, semua mulai belajar bersama mencari solusi,” kata dia.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan pemohon menjadi kunci utama lahirnya IPR pertama di Gorontalo.

“Ini bukan kerja satu orang. Semua terlibat dan semua mengikuti regulasi. Tidak ada satu aturan pun yang dilanggar,” tegasnya.

Legalitas untuk Masa Depan Penambang

Di balik perjuangan panjang itu, Muslim mengaku memiliki satu keyakinan sederhana: aktivitas tambang ilegal tidak akan menjamin masa depan masyarakat penambang.

Menurutnya, legalitas menjadi kebutuhan penting agar para penambang memiliki kepastian hukum, keamanan, dan masa depan yang lebih jelas.

“Kalau sudah legal, kehidupan penambang lebih pasti. Ada kenyamanan, keamanan, dan kepastian hidup,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya kesadaran lingkungan dalam aktivitas pertambangan rakyat.

Menurutnya, praktik tambang tanpa pengelolaan yang baik hanya akan meninggalkan kerusakan bagi generasi berikutnya.

“Penambang wajib sadar lingkungan. Jangan cuma berpikir untuk hari ini, tapi pikirkan juga anak cucu nanti,” katanya.

Harapan Jadi Contoh Nasional

Muslim berharap keberhasilan Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo dapat menjadi contoh bagi kelompok penambang lain di Gorontalo maupun daerah lain di Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa peluang memperoleh legalitas melalui WPR tidak akan selalu terbuka selamanya.

“Kalau kesempatan ini tidak dimanfaatkan, nanti bisa ditutup. Setelah itu akan sangat sulit mengajukan lagi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pihaknya siap membantu masyarakat penambang lain yang ingin belajar mengurus IPR.

“Kami siap berbagi pengalaman dan membantu masyarakat supaya tambang rakyat bisa legal,” katanya.

Di akhir wawancara, Muslim mengaku hampir menitikkan air mata saat IPR pertama itu akhirnya terbit.

Baginya, seluruh rasa lelah, tekanan, dan keraguan selama bertahun-tahun akhirnya terbayar.

“Perjuangan ini sangat pahit. Banyak yang bilang mustahil. Tapi kalau sabar dan tidak putus asa, ternyata bisa,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *