Politikal – Polemik terkait dugaan persoalan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Bone Bolango nampaknya akan berbuntut panjang.
Setelah keluhan nasabah mencuat ke ruang publik, sejumlah elemen masyarakat kini mulai mengambil sikap dengan menyiapkan aksi demonstrasi.

Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan Gorontalo (APMPK-G) mengumumkan rencana menggelar unjuk rasa di depan Kantor BRI Cabang Gorontalo serta BRI Unit Suwawa.
Aksi tersebut disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan persoalan yang dialami salah seorang penerima fasilitas KUR.

Rencana demonstrasi itu diketahui melalui pamflet yang beredar luas di media sosial.

Saat dikonfirmasi, APMPK-G membenarkan bahwa materi publikasi tersebut berasal dari organisasi mereka.

Dalam selebaran itu, APMPK-G menyoroti dugaan perlakuan yang dianggap merugikan nasabah.
Mereka juga mempertanyakan adanya dugaan penahanan sertifikat tanah dan bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah.

Koordinator APMPK-G menegaskan bahwa aksi yang akan digelar bertujuan meminta kejelasan sekaligus mendorong perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang menjadi nasabah perbankan.
“Berangkat dari itu, kami dari Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan Gorontalo (APMPK-G) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Cabang BRI Gorontalo dan Kantor BRI Unit Suwawa,” ujar perwakilan APMPK-G.

Selain menyampaikan aspirasi, massa aksi juga dikabarkan akan membawa sejumlah tuntutan.
Salah satunya meminta keterbukaan informasi terkait mekanisme penyaluran KUR dan penjelasan atas dugaan perlakuan yang dikeluhkan nasabah.
Sampai berita ini disusun, pihak BRI belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan intimidasi maupun persoalan sertifikat yang dipersoalkan oleh APMPK-G.
Sebelumnya, wartawan tim media ini telah mendatangi Kantor BRI Cabang Gorontalo yang membawahi operasional BRI Unit Suwawa pada Kamis (4/6/2026) untuk meminta klarifikasi.
Namun, seorang yang mengaku sebagai salah satu manajer di kantor cabang tersebut menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan yang dapat dipublikasikan.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari pengakuan anak seorang nasabah yang menyebut orang tuanya diminta menyerahkan sertifikat rumah saat proses pencairan kredit berlangsung. Padahal, menurutnya, pinjaman tersebut sebelumnya diinformasikan telah disetujui tanpa agunan.
Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi dan penilaian telah dijalani hingga kredit dinyatakan layak. Akan tetapi, saat pencairan dilakukan di BRI Unit Suwawa, petugas bank diduga meminta dokumen sertifikat rumah milik orang tuanya.
Tak sampai di situ, anak nasabah juga mengeluhkan metode penagihan angsuran KUR yang dilakukan oleh BRI Unit Suwawa. Cara penagihan tersebut dinilai menimbulkan tekanan psikologis bagi nasabah.
Menurut pengakuannya, pola yang diterapkan dalam proses penagihan dianggap berlebihan dan berpotensi mencederai prinsip pelayanan yang seharusnya diberikan kepada pelaku usaha kecil sebagai penerima program KUR.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak BRI masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi dan menghadirkan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Catatan:
Untuk memahami alur lengkap pemberitaan kasus ini, pembaca disarankan menyimak Dua berita sebelumnya.
Berita pertama 👇🏻
Berita kedua 👇🏻












