Politikal – Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) perdana sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban kelembagaan koperasi sekaligus menyusun arah operasional pasca terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
RAT yang berlangsung pada 8 Juni 2026 di Hotel Yulia, Kota Gorontalo itu dihadiri 16 anggota dari total 20 anggota yang terdaftar.

Sejumlah agenda strategis dibahas dalam rapat tersebut, mulai dari laporan keuangan, penetapan kepengurusan dan pengawas, hingga penyusunan rencana kerja koperasi dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat secara legal.
Anggota Pengawas Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo, Muslim, mengatakan RAT menjadi langkah penting untuk memastikan koperasi berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperkuat tata kelola organisasi setelah memperoleh legalitas pertambangan.

“RAT ini merupakan yang pertama sejak koperasi berdiri. Selain membahas laporan keuangan, kami juga menyusun visi dan misi serta rencana kerja yang akan dijalankan ketika kegiatan penambangan sudah mulai beroperasi,” kata Muslim.
Menurut dia, selama beberapa waktu terakhir aktivitas koperasi belum berjalan optimal karena fokus pada pengurusan legalitas, termasuk proses penerbitan IPR yang telah dikantongi sebelumnya.

Karena itu, RAT menjadi momentum untuk menyusun langkah operasional sekaligus kebutuhan investasi awal yang akan digunakan dalam kegiatan pertambangan.
Muslim menjelaskan, berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), koperasi menyiapkan anggaran operasional awal sekitar Rp1,02 miliar.

Dana tersebut akan digunakan untuk pengadaan sarana pendukung pertambangan, penyewaan alat, kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), pembelian mesin dan perlengkapan kerja, hingga pembiayaan tenaga kerja pada tahap awal operasional.
“Selama ini kegiatan kami lebih banyak fokus pada penyelesaian aspek legalitas. Setelah semua tahapan itu berjalan, kami mulai menyusun kebutuhan operasional agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai rencana,” ujarnya.

Selain menyiapkan operasional, koperasi juga menetapkan target produksi emas sekitar 15 kilogram per triwulan sebagaimana yang telah dimuat dalam dokumen RKAB.
Target tersebut akan dicapai melalui pengelolaan wilayah tambang seluas 8,6 hektare yang kini berada di bawah penguasaan koperasi setelah terbitnya IPR.
Muslim menilai potensi wilayah tersebut cukup menjanjikan untuk dikembangkan melalui sistem pertambangan rakyat yang legal, profesional, dan terorganisir.
Di sisi lain, aspek keselamatan kerja menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan nantinya.
Muslim menegaskan seluruh aktivitas operasional akan mengacu pada standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diawasi oleh Ketua Teknik Tambang (KTT) yang telah memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai ketentuan.
“Pelaksanaan K3 menjadi kewajiban. Mulai dari pengelolaan area tambang, mitigasi risiko longsor, perlindungan lingkungan, hingga jaminan asuransi bagi pekerja harus dipenuhi,” katanya.
Ia menambahkan seluruh pekerja yang terlibat dalam aktivitas pertambangan akan didaftarkan dalam program perlindungan tenaga kerja dan asuransi keselamatan sebagai bentuk tanggung jawab koperasi terhadap anggotanya.
Tidak hanya berfokus pada kegiatan penambangan, Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo juga menyiapkan rencana pengembangan usaha jangka panjang.
Dalam lima tahun ke depan, koperasi menargetkan dapat masuk ke sektor pengolahan logam hasil tambang, sekaligus mengembangkan usaha lain yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan yang berkelanjutan.
Selain itu, koperasi berkomitmen melaksanakan reklamasi pascatambang dengan mengembalikan fungsi lahan menjadi kawasan produktif yang dapat dimanfaatkan untuk sektor perkebunan dan peternakan.
Menurut Muslim, keberadaan koperasi tidak hanya bertujuan memberikan manfaat ekonomi bagi anggota, tetapi juga membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar kawasan pertambangan.
“Harapannya, masyarakat bisa ikut merasakan manfaat dari aktivitas yang dilakukan koperasi, baik melalui kesempatan kerja maupun peningkatan ekonomi daerah,” ujarnya.
Selain membahas aspek kelembagaan dan operasional, RAT perdana tersebut juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara koperasi dan pemerintah dalam mendorong pengelolaan pertambangan rakyat yang legal.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo bersama jajaran teknis.
Perwakilan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pohuwato juga hadir memberikan pendampingan kepada pengurus dan anggota koperasi.
Atas dukungan tersebut, Muslim menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang dinilai terus mengawal proses legalisasi hingga penguatan kelembagaan koperasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait yang terus mendampingi koperasi sejak proses legalitas hingga pelaksanaan RAT. Dukungan ini sangat berarti bagi kami dalam membangun koperasi yang profesional dan patuh terhadap aturan,” katanya.
Ia berharap keberhasilan Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo memperoleh IPR dan melaksanakan RAT perdana dapat menjadi contoh bagi kelompok penambang rakyat lainnya untuk menempuh jalur legal dalam mengelola sumber daya pertambangan.
“Kami berharap koperasi ini bisa menjadi model bagi pengelolaan tambang rakyat yang legal, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar,” tandasnya.












